MALANG KOTA - Pendapatan dari sektor kuliner terus dimaksimalkan. Baru-baru ini, Pemkot Malang menambahkan 67 wajib pajak (WP) dari restoran maupun warung.
Itu merupakan hasil pendataan dari 2024 lalu. Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Pradana menyampaikan, banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi di luar jam kerja normal.
Mereka sebelumnya juga belum pernah terdata sebagai objek pajak. Sehingga mulai tahun 2024 hingga awal tahun ini, Bapenda melakukan pendataan secara intensif. Pendataan itu menyasar kepada pujasera, kafe, angkringan, lalapan, hingga penjual tahu telur.
”Sampai Mei ini sudah ada 67 wajib pajak baru dari pendataan warung (yang beroperasi) malam hari,” ujar Ramdhani, kemarin.
Baca Juga: Bapenda Kota Malang Akan Kenakan Pajak Untuk Usaha Kuliner yang Buka Malam Hari
Dia menjelaskan, tidak semua warung malam hari yang didata ditetapkan sebagai WP. Ada aturan khusus penetapan WP. Seperti pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp 5 juta per bulan, baru diwajibkan membayar pajak restoran.
Dalam penentuan WP baru, Ramdhani menuturkan bahwa pihaknya memeriksa omzet per bulan dari pelaku usaha tersebut. Jika pendapatannya stabil di angka Rp 5 juta, sudah bisa ditetapkan sebagai WP restoran.
”Tarif pajak restoran 10 persen (dari harga makanan) dan dibebankan kepada konsumen,” jelasnya.
Karena sudah dibebankan kepada konsumen, bapenda meminta pelaku usaha tidak memanipulasi omzetnya per bulan. Sebab, pajak itu merupakan titipan konsumen untuk pemerintah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Empat Bulan, Setoran Pajak di Kabupaten Malang Tembus Rp 180 Miliar
”Selain pendataan WP baru, kami juga rutin melakukan sidak omzet restoran. Agar tidak ada manipulasi laporan,” tandas Ramdhani.
Dia menekankan, jika ada kegiatan memanipulasi pajak, pelaku usaha bisa dikenakan denda. Tak tanggung-tanggung, dendanya empat kali lipat dari angka yang dimanipulasi oleh WP tersebut.
Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendukung langkah pemkot dalam mengintensifkan pendataan warung-warung baru. Dengan catatan, pendataan harus benar-benar adil. Kalau memang omzetnya belum berada di angka Rp 5 juta, tidak boleh dimasukkan WP.
”Jangan sampai kejar setoran, sehingga yang belum layak dipaksa menjadi WP. Boleh memungut pajak, tetapi tidak boleh membuat sengsara warganya sendiri,” tegas Bayu. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian