Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ternyata Bisa! BPJS Kesehatan Bantu Kamu Dapat Kacamata Murah Tanpa Ribet!

Aditya Novrian • Jumat, 23 Mei 2025 | 18:25 WIB

Ilustrasi. Ini cara klaim kacamata gratis dari BPJS. (pexels.com/Designecologist)
Ilustrasi. Ini cara klaim kacamata gratis dari BPJS. (pexels.com/Designecologist)

RADAR MALANG - Sebagai salah satu program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan terus menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau.

Setiap warga negara berhak mendaftar tanpa melihat riwayat kesehatan sebelumnya, sehingga akses perlindungan kesehatan semakin inklusif.

Namun, terdapat sejumlah perbedaan dalam mekanisme klaim layanan BPJS Kesehatan, khususnya pada layanan kacamata.

Baca Juga: Cari Kacamata Murah dan Keren di Malang? Cek Promo Menggoda Optik Dhita, Bisa Langsung Jadi!

Prosedur klaim kacamata dilakukan secara bertahap dan memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipahami peserta agar proses klaim berjalan lancar.

BPJS Kesehatan menjamin pengadaan kacamata bagi peserta dengan ketentuan resep minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Pemberian kacamata juga dibatasi maksimal satu kali dalam dua tahun.

Baca Juga: 5 Toko Kacamata Estetik di Malang Hadirkan Frame Terbaik Bikin Penampilan Lebih Stylish!

Layanan ini dapat dinikmati peserta yang membutuhkan koreksi mata minus maupun silinder.

Berdasarkan kelas keanggotaan, nominal penggantian biaya kacamata mengalami penyesuaian, yakni:

Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya Rp150.000)

Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya Rp200.000)

Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya Rp300.000)

Baca Juga: Bersiap Liburan? Yuk Siapkan Model Kacamata Terkecemu!

Prosedur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Kunjungi Faskes Tingkat I 

Peserta wajib mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter) yang tercantum pada kartu BPJS.

Setelah itu, peserta dapat meminta surat rujukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Periksa ke Dokter Spesialis Mata

Surat rujukan digunakan untuk melakukan pemeriksaan mata di dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hasil pemeriksaan akan menghasilkan resep kacamata yang dibutuhkan.

Baca Juga: Kacamata Photochromic Booming Lagi, Apa Sih Istimewanya?

Legalisasi Resep

Resep dari dokter spesialis wajib dilegalisir agar dapat digunakan sebagai dasar pembelian kacamata.

Pembelian di Optik Rekanan BPJS

Peserta dapat membeli kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Proses pembelian wajib melampirkan fotokopi KTP dan kartu BPJS.

Baca Juga: Raja Kacamata Berbagi Tips Bisnis di IMA Malang

Apabila kacamata belum tersedia, resep dapat digunakan untuk memesan kacamata sesuai kebutuhan.

Dengan memahami prosedur dan syarat klaim kacamata, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal tanpa kendala.

BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(NR)

Editor : Aditya Novrian
#BPJS #Kesehatan #kacamata