Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dokter Gugat Rumah Sakit Dr Soewandhi dan Dokter Billy Daniel Messakh karena Gaji tak Dibayar

Aditya Novrian • Rabu, 4 Juni 2025 | 18:06 WIB
UPAYA HUKUM: Denny Mercury Lumban Gaol (kiri) hendak menyerahkan berkas gugatan kepada majelis hakim di PN Sursbaya kemarin (3/6).
UPAYA HUKUM: Denny Mercury Lumban Gaol (kiri) hendak menyerahkan berkas gugatan kepada majelis hakim di PN Sursbaya kemarin (3/6).

SURABAYA - Dokter Totok Suhartojo menggugat RSUD dr Soewandhi dan dokter Billy Daniel Messakh, direktur rumah sakit tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya. Totok yang telah diberhentikan sebagai dokter di rumah sakit itu menuntut pembayaran gajinya Rp 600 juta.

Pengacara Totok, Denny Mercury Lumban Gaol mengatakan, gaji kliennya belum dibayar sejak 1 Maret 2022 hingga pensiun tahun lalu. Dalam petitumnya, Totok juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar karena merasa malu, direndahkan, harga diri karena dipermalukan di hadapan para medis dan para dokter.

Denny menambahkan, kliennya telah bersengketa dengan rumah sakit tersebut sejak tiga tahun lalu. Pihak rumah sakit mengeluarkan surat keputusan (SK) larangan praktik untuk dokter Totok. Larangan tersebut diperkuat dengan SK dari wali kota Surabaya pada 27 Juni 2022 tentang pembebasan Totok dari tugasnya sebagai dokter berstatus aparatur sipil negara.

Kedua SK tersebut kemudian digugat oleh Totok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan Totok dikabulkan. Kedua SK itu dinyatakan batal.

Totok seharusnya kembali bekerja di rumah sakit itu dengan jabatan sebagai fungsional ahli utama.

”Padahal putusan dari PTUN mewajibkan tergugat, yakni Pemkot Surabaya dan RSUD Soewandhi untuk mempekerjakan kembali. Namun hal ini tidak dilaksanakan,” ungkap Denny.

Hingga pensiun pada 2024 lalu, Totok tidak kembali dipekerjakan sebagai dokter ASN di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Tambakrejo, Simokerto, tersebut.

”SK Pemecatan ini sudah dibatalkan oleh PTUN. Seharusnya hak-hak klien kami juga dikembalikan,” sambungnya.

Dampak dari tidak dipekerjakannya Totok sebagai dokter di RSUD Soewandhi pascaputusan PTUN pada Desember 2022 lalu, sang klien harus menganggur. Kondisi tersebut menyebabkan pria berusia 65 tahun itu tidak lagi memiliki pemasukan.

Sehingga gugatan ganti rugi senilai Rp 600 juta diajukan kepada pihak RSUD Soewandhi dan Billy.

”Kenapa kami buat Rp 600 juta? Ini kalkulasi gaji, tunjangan, gaji sebagai profesi sebagai seorang dokter,” imbuh Denny.

(leh/gas/adn)

Editor : A. Nugroho
#RSUD dr Soewandhi #dokter asn #SK #PTUN Surabaya