RADAR MALANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang serius.
Pernyataan ini didasarkan pada hasil pemantauan tim Kementerian Lingkungan Hidup yang turun ke lapangan pada 26-31 Mei 2025 dan analisis citra satelit serta drone yang menunjukkan luas bukaan tambang sekitar 187,87 hektare dari total area izin seluas 6.030 hektare di Pulau Gag.
Hanif menyebut pelaksanaan kegiatan tambang tersebut relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan, dengan tingkat pencemaran yang terlihat secara visual hampir tidak terlalu serius.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi Diduga Diculik, Keluarga Lapor Polisi
Meski demikian, Hanif mengakui masih terdapat sedimentasi yang menutupi permukaan karang di sekitar lokasi tambang, sehingga diperlukan kajian lebih mendalam untuk menilai dampak lingkungan secara keseluruhan.
Ia juga menegaskan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk izin usaha pertambangan dan persetujuan pinjam pakai lahan.
Namun, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan indikasi pelanggaran aktivitas tambang di luar area izin lingkungan pada perusahaan lain seperti PT Kawei Sejahtera Mining, yang akan ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Tabrak Kendaraan Parkir di Jalan Raya Kletek, Tiga Pelajar Meninggal
Selain itu, PT GAG Nikel mendapatkan hak istimewa untuk menambang di kawasan hutan lindung, yang secara umum dilarang oleh Undang-Undang Kehutanan, namun diizinkan melalui regulasi khusus.
Greenpeace mengkritik eksploitasi ini karena telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami, serta menyebabkan limpasan tanah yang berpotensi merusak ekosistem karang dan perairan Raja Ampat.
Secara keseluruhan, meskipun pemerintah menilai dampak pencemaran tambang nikel di Raja Ampat belum terlalu serius, ada sorotan terhadap potensi kerusakan lingkungan yang memerlukan pengawasan ketat dan kajian lanjutan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem laut di kawasan tersebut.
Baca Juga: Bentuk Forum Khusus untuk Pantau Kawasan Cagar Budaya di Surabaya
Pemerintah juga berkomitmen menegakkan aturan dan menindak pelanggaran yang ditemukan demi kelestarian lingkungan Raja Ampat.(NR)
Editor : Aditya Novrian