Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Cabut Permanen 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Kecuali yang Satu ini

Aditya Novrian • Rabu, 11 Juni 2025 | 16:00 WIB

Tambang nikel raja ampat yang akan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo. (Geti Media)
Tambang nikel raja ampat yang akan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo. (Geti Media)

RADAR MALANG -  Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa, 10 Juni 2025, di Istana Negara.

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, yang mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

Baca Juga: Nadiem Makarim Respons Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Empat perusahaan yang izin usahanya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara itu, satu IUP yang tetap dipertahankan adalah milik PT GAG Nikel, karena perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi aspek lingkungan dan teknis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa setelah arahan Presiden, pihaknya langsung menghentikan sementara produksi dari IUP yang beroperasi.(NR)

Baca Juga: SMARTFREN RUN 2025 Sukses Digelar, 5.000 Pelari Meriahkan Ajang Lari Bergengsi dan Pecahkan Rekor Partisipasi

Dari lima IUP di wilayah tersebut, hanya PT GAG Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah untuk tahun 2025, sedangkan yang lainnya belum memenuhi ketentuan tersebut.

Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI Dapil Papua Yan Mandenas yang menilai pencabutan izin ini sangat tepat dan sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Yan Mandenas juga menyebut keputusan ini sebagai langkah awal untuk membenahi kegiatan pertambangan yang selama ini banyak menimbulkan kerugian, khususnya di Papua.

Baca Juga: Okupansi Naik, Pengelola Hotel di Malang Tetap Berhemat, Ada Apa?

Keputusan pemerintah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan ketidakteraturan dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Geopark Raja Ampat, yang merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi dan nilai konservasi yang penting.

Dengan pencabutan empat IUP ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat lokal dan bangsa secara keseluruhan.(NR)

Editor : Aditya Novrian
#Tambang Nikel #raja ampat #Prabowo