Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nasib 1.402 Honorer di Kota Batu Kurang Beruntung, Ada Opsi Jadi Outsourcing

Bayu Mulya Putra • Rabu, 18 Juni 2025 | 17:18 WIB
Sisa Tenaga Honorer di Malang Raya.
Sisa Tenaga Honorer di Malang Raya.

MALANG RAYA - Nasib tenaga honorer di Pemkot Batu tak seberuntung dua daerah lain di Malang Raya. Tercatat masih ada 1.402 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Batu. Jumlah itu sudah berkurang 200 orang pada tahun ini (selengkapnya baca grafis).

Itu setelah rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama 2024 mengakomodir 200 formasi. Dengan rincian 199 tenaga teknis dan satu tenaga kesehatan (nakes). Pada rekrutmen PPPK tahap dua, total ada 299 pendaftar. Sampai kemarin (17/6) belum ada pengumuman berapa yang lolos.

Pemkot Batu juga belum bisa memperkirakan berapa yang akan diterima. Yang pasti, rekrutmen PPPK tahap kedua 2024 di Kota Batu hanya mengakomodir PPPK paro waktu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi memastikan hanya pelamar yang memenuhi kriteria yang dipastikan lolos.

”Meskipun gajinya tidak berubah, tapi mereka akan diangkat sebagai PPPK dan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP),” kata dia. Besaran gaji PPPK paro waktu masih sama dengan Tenaga Harian Lepas (THL). Yakni sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Ke depan, ada opsi THL atau tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK paro waktu bakal dijadikan tenaga outsourcing.

Langkahnya dengan menggandeng beberapa perusahaan outsourcing, untuk selanjutnya direkrut Pemkot Batu. Dengan skema itu, Pemkot Batu memastikan bakal tetap memberdayakan mereka yang tidak lolos. ”Tapi itu masih kami pertimbangkan, karena juga ada beberapa persoalan,” sambungnya.

Misalnya persoalan anggaran daerah yang bakal lebih besar saat merekrut tenaga outsourcing tersebut. Sementara kebutuhan anggaran tahun ini bakal lebih besar karena bertambahnya jumlah PPPK. Untuk diketahui, gaji PPPK menjadi tanggungan masing-masing pemda.

Selain itu, pemindahan sebagai tenaga outsourcing juga bisa terkendala batasan usia. Beberapa pelamar PPPK gelombang dua diketahui sudah berusia di atas 30 tahun. Sementara tidak seluruh perusahaan outsourcing mau menerima tenaga yang sudah berusia tua. ”Maka skema ini kami masih lihat dulu, kalau tidak memungkinkan ya terpaksa dirumahkan,” papar mantan Kepala Disperpusip Kota Batu itu.

Sementara, nasib lebih baik masih menghinggapi tenaga honorer di Pemkot Malang. Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono menuturkan, lowongan PPPK tahap kedua tahun 2024 membuka 2.166 formasi. Jumlah itu sama dengan sisa tenaga honorer di Pemkot Malang.

Hendru mengaku optimistis ribuan honorer itu akan lolos dalam seleksi PPPK tahap kedua. ”Pada tahap pertama ada honorer yang mencoba ikut PNS. Kemudian mereka yang tidak lolos sudah mengikuti rekrutmen PPPK tahap kedua. Jadi seluruh honorer sudah ikut seleksi PPPK,” terangnya.

Dia menuturkan, 2.166 honorer dianggap telah memenuhi syarat untuk diangkat PPPK. Baik dari masa kerja hingga latar belakang pendidikan. Sehingga, lanjut Hendru, kemungkinannya cukup kecil tenaga honorer tidak lolos PPPK. ”Kami meyakini sisa honorer ini semuanya bisa menjadi PPPK. Sebab, sesuai amanah Undang-Undang, honorer sudah tidak ada tahun 2024. Jadi kemungkinan kami tidak ada PPPK paro waktu,” paparnya.

Meskipun kemungkinannya kecil, Hendru belum bisa memastikan seluruh honorer bakal diangkat PPPK. Sebab, semuanya menjadi keputusan panitia seleksi nasional (Panselnas). Saat pengumuman, jika ada honorer yang tidak lolos, pemkot bakal mengajukannya menjadi PPPK paro waktu.

”Memang ada opsi untuk PPPK paro waktu, itu sudah disosialisasikan oleh pemerintah pusat. Tapi teknisnya belum diturunkan, yang pasti nanti pemda mengajukan lagi perekrutan PPPK paro waktu jika diperlukan,” jelasnya. Dalam rekrutmen PPPK tahun 2024, ada tiga formasi yang dibuka Pemkot Malang. Di antaranya tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

Sama seperti Kota Malang, sisa tenaga honorer di Kabupaten Malang juga sama dengan sisa formasi dari rekrutmen PPPK tahap kedua 2024.

Total ada 3.214 orang yang diprediksi bakal naik statusnya. Mereka yang tidak lolos juga bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paro waktu.

Ketentuannya tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025. ”Untuk teknis skema paro waktu, terkait kriteria, batasan, belum kami terima dari pemerintah pusat (BKN maupun Kementerian PAN-RB),” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, kemarin (17/6).

PPPK paro waktu bisa diplot untuk mengisi kebutuhan tujuh formasi. Yakni guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola umum operasional. Kemudian, ada juga operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. ”Untuk waktu kerja, yang jelas lebih singkat dengan ASN full time. Kebijakan jam kerja akan ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah (PD) yang menaunginya,” tambah Nurman.

Status kepegawaian PPPK paro waktu juga sama dengan PPPK penuh waktu. Mereka bakal mendapat nomor induk PPPK. ”PPPK paro waktu itu juga berkesempatan naik jadi PPPK penuh waktu. Tergantung kinerja di masing-masing PD,” kata Nurman. Upah minimum yang harus diberikan harus sama dengan upah saat menjadi tenaga non-ASN, atau sesuai UMR setempat. Di Kabupaten Malang, UMR pada 2025 mencapai Rp 3,5 juta per bulan. (ori/adk/yun/by)

Editor : A. Nugroho
#pppk #BKPSDM #Panselnas #tenaga honorer