Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ssttt...., Ini Alasan DPRD Batal Interpelasi Wabup Malang

I
Penulis: Indah Mei Yunita❯

 


Advertisement

KOORDI NASI: Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib (kanan) berbincang dengan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta
KOORDI NASI: Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib (kanan) berbincang dengan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta

 

KEPANJEN – Wacana interpelasi kasus dugaan pemalsuan dokumen Perjalanan Dinas (Perdin) Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib dalam kunjungan ke Jakarta beberapa hari lalu, kini terhenti. Legislator tak lagi meneruskan tahap menuju interpelasi.

Advertisement

Alasannya, wakil rakyat meyakini Lathifah tidak mengetahui mengenai dokumen tersebut.

“Pelakunya tentu bukan Wabup (Lathifah Shohib), karena ini teknis sekali. Saya yakin, wabup tidak tahu-menahu soal hal teknis begini,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Zulham Achmad Mubarrok setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu lalu (13/5).

Seperti diberitakan, fraksi PDI Perjuangan menggelindingkan perlunya penggunaan hak interpelasi. Mereka mengaku menemukan dokumen perdin disertai tanda tangan palsu. Surat perdin tersebut mencantumkan nama Wabup Malang Lathifah Shohib melakukan kunjungan untuk menemui Wakil Presiden RI Gibran Raka Bumi Raka, Senin (27/4).

Advertisement

Atas penemuan dokumen tersebut, fraksi PDI perjuangan mereka DPRD perlu menggunakan hak interpelasi. Melalui penggunaan hak interpelasi, legislator berkesempatan memanggil Lathifah untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dokumen tersebut. Sikap parlemen dari partai banteng tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui RDP.

Zulham mengatakan, RDP bertujuan untuk mengonfirmasi indikasi pelanggaran prosedur tata kelola administrasi.

 “Terkait dokumen yang sudah beredar ternyata benar bahwa bupati merasa tidak pernah menandatangani surat (dokumen perjalanan dinas Wabup ke Jakarta). Itu (tanda tangannya) di scan,” tandas Zulham.

Menurutnya, ada staf yang bertanggung jawab terhadap surat tersebut. Oleh karena itu, pihaknya sedang mencari staf tersebut. Di samping itu, pihaknya juga meminta inspektorat turun untuk menindak dugaan maladministrasi tersebut. Jika administrasinya menyalahi aturan, dia melanjutkan, sanksi akan dijatuhkan. Kalau PNS, sanksinya sesuai dengan disiplin PNS.

Advertisement

Artikel Terkait

Inilah Daftar 200 Kursi Jabatan di Pemkab Malang yang Belum Terisi   

Inilah Daftar 200 Kursi Jabatan di Pemkab Malang yang Belum Terisi  

Banyak jabatan kosong di Pemkab Malang. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang mengungkapkan ada 200 kursi pejabat yang belum terisi. Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman

Inilah Lima Dinas di Kota Malang yang Akan Dipecah, Apa Saja?

Inilah Lima Dinas di Kota Malang yang Akan Dipecah, Apa Saja?

emecahan lima dinas kemungkinan tidak bisa diterapkan tahun ini. Itu karena legislator belum merestui. Wakil rakyat berpandangan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan tata kerja (SOTK) belum mendesak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer