Ssttt...., Ini Alasan DPRD Batal Interpelasi Wabup Malang

KEPANJEN – Wacana interpelasi kasus dugaan pemalsuan dokumen Perjalanan Dinas (Perdin) Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib dalam kunjungan ke Jakarta beberapa hari lalu, kini terhenti. Legislator tak lagi meneruskan tahap menuju interpelasi.
Alasannya, wakil rakyat meyakini Lathifah tidak mengetahui mengenai dokumen tersebut.
“Pelakunya tentu bukan Wabup (Lathifah Shohib), karena ini teknis sekali. Saya yakin, wabup tidak tahu-menahu soal hal teknis begini,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Zulham Achmad Mubarrok setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu lalu (13/5).
Seperti diberitakan, fraksi PDI Perjuangan menggelindingkan perlunya penggunaan hak interpelasi. Mereka mengaku menemukan dokumen perdin disertai tanda tangan palsu. Surat perdin tersebut mencantumkan nama Wabup Malang Lathifah Shohib melakukan kunjungan untuk menemui Wakil Presiden RI Gibran Raka Bumi Raka, Senin (27/4).
Atas penemuan dokumen tersebut, fraksi PDI perjuangan mereka DPRD perlu menggunakan hak interpelasi. Melalui penggunaan hak interpelasi, legislator berkesempatan memanggil Lathifah untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dokumen tersebut. Sikap parlemen dari partai banteng tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui RDP.
Zulham mengatakan, RDP bertujuan untuk mengonfirmasi indikasi pelanggaran prosedur tata kelola administrasi.
“Terkait dokumen yang sudah beredar ternyata benar bahwa bupati merasa tidak pernah menandatangani surat (dokumen perjalanan dinas Wabup ke Jakarta). Itu (tanda tangannya) di scan,” tandas Zulham.
Menurutnya, ada staf yang bertanggung jawab terhadap surat tersebut. Oleh karena itu, pihaknya sedang mencari staf tersebut. Di samping itu, pihaknya juga meminta inspektorat turun untuk menindak dugaan maladministrasi tersebut. Jika administrasinya menyalahi aturan, dia melanjutkan, sanksi akan dijatuhkan. Kalau PNS, sanksinya sesuai dengan disiplin PNS.


