Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inilah Daftar 200 Kursi Jabatan di Pemkab Malang yang Belum Terisi  

B
Bupati Malang H M. Sanusi mewakili presiden untuk menyematkan penghargaan kepada ASN Pemkab Malang
Bupati Malang H M. Sanusi mewakili presiden untuk menyematkan penghargaan kepada ASN Pemkab Malang

Advertisement

 

KEPANJEN – Banyak jabatan kosong di Pemkab Malang. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang mengungkapkan ada 200 kursi pejabat yang belum terisi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, sekitar 200 lebih jabatan kosong tersebut terdiri atas berbagai tingkat. Empat di antaranya kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) alias eselon II. Yakni kursi inspektur, kepala dinas pekerjaan umum sumber daya air (PUSDA), kepala dinas pemuda dan olahraga (dispora), serta Staf Ahli Bupati Malang bidang Hukum dan Pemerintahan.

Advertisement

Nurman mengaku sampai sekarang pihaknya belum mengajukan nama-nama pengisi jabatan kosong tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam waktu dekat ini segera diproses (pengusulan calon pengisi). Terkait waktu, kami tidak bisa memastikan karena harus berdiskusi juga dengan BKN,” kata Nurman kemarin (18/8).

”Prosesnya cepat kok,” tambah pria yang pernah menjadi penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang itu.

Advertisement

Sementara sisanya merupakan jabatan-jabatan eselon III dan IV.

“Setara kepala bidang, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), bahkan Kepala Seksi (Kasi) di tingkat kecamatan. Jumlahnya banyak sekali yang kosong,” kata dia.

Lagi-lagi, dia melanjutkan, proses pengisian jabatan kosong bukan sepenuhnya kewenangan Pemkab Malang. Melainkan harus berkoordinasi dengan BKN. Mereka lah yang memberikan rekomendasi mengenai siapa-siapa saja yang dapat diangkat mengisi jabatan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga harus memetakan siapa saja yang harus mengisi. Apakah orang itu akan pensiun, kinerjanya bagus selama mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN), atau memiliki masalah. Sistemnya pun dilakukan dengan dua cara. Seleksi terbuka atau job fit.(biy/dan)

Advertisement

Artikel Terkait

Inilah Lima Dinas di Kota Malang yang Akan Dipecah, Apa Saja?

Inilah Lima Dinas di Kota Malang yang Akan Dipecah, Apa Saja?

emecahan lima dinas kemungkinan tidak bisa diterapkan tahun ini. Itu karena legislator belum merestui. Wakil rakyat berpandangan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan tata kerja (SOTK) belum mendesak

Ssttt...., Ini Alasan DPRD Batal Interpelasi Wabup Malang

Ssttt...., Ini Alasan DPRD Batal Interpelasi Wabup Malang

Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib batal diinterpelasi DPRD. Legislator kini mengisyaratkan membidik staf wabup.

700 ASN Pemkot Malang Pensiun, DPRD Khawatir Layanan Publik Akan Terganggu

700 ASN Pemkot Malang Pensiun, DPRD Khawatir Layanan Publik Akan Terganggu

700 ASN purnatugas dalam dua tahun terakhir. Legislator meminta eksekutif menyiapkan roadmap agar pelayanan tidak terganggu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer