SURABAYA – Pengelola pasar buah di Jalan Tanjung Sari 77 mangkir saat dipanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
Rencananya pemkot akan memanggil ulang pengelola untuk kedua kalinya dalam waktu dekat. Undangan tersebut untuk memberikan kesempatan bagi pengelola mengklarifikasi adanya dugaan izin yang tidak sesuai.
Ketua Tim Penataan Bangunan DPRKPP Surabaya Sugeng Harianto menjelaskan, saat dijadwalkan pemanggilan pekan lalu pengelola belum memenuhi undangan yang dilayangkan. ”Ternyata tidak hadir, jadi kami rencanakan pemanggilan untuk yang kedua kalinya,” terangnya.
Sugeng menyebut pemanggilan klarifikasi dilakukan untuk mengetahui dan mengecek apakah perizinan telah sesuai. Itu karena, terdapat indikasi perizinan bangunan gedung (PBG) tidak sesuai dengan peruntukan. Seharusnya, tempat itu berfungsi sebagai gudang, namun dalam praktiknya digunakan untuk pasar.
”Sesuai ketentuan, jika tidak sesuai dan ada perizinan yang belum lengkap pengelola akan diberi waktu melengkapi,” kata dia. Tapi, lanjutnya, saat tetap tidak hadir, akan ditentukan sanksinya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak menjalankan bisnisnya sesuai prosedur. Dia akan mengecek bagaimana hasil akhir untuk pemanggilan pasar buah Tanjung Sari 77 tersebut. ”Dicek dulu ya ke cipta karya (DPRKPP, Red),” tambahnya.
Sebagai informasi, bulan lalu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa pasar tersebut tak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, DPRKPP memanggil pengelola pasar untuk klarifikasi. (ata/gal/gp)
Editor : A. Nugroho