Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Korban Pelecehan Seksual Dokter AYPS Penuhi Panggilan terkait Pencemaran Nama Baik

Aditya Novrian • Kamis, 19 Juni 2025 | 20:25 WIB
DIPERIKSA EMPAT JAM: QAR (depan) berjalan menuju ruang Satreskrim Polresta Malang Kota kemarin.
DIPERIKSA EMPAT JAM: QAR (depan) berjalan menuju ruang Satreskrim Polresta Malang Kota kemarin.

MALANG KOTA – QAR, perempuan asal Bandung yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dokter AYPS memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, kemarin (18/6). Dia diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh AYPS, mantan dokter di Persada Hospital.

QAR tiba di Mapolresta sekitar pukul 09.14. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Satria MA Marwan dan seorang pendamping hukum dari Kantor Satria Marwan and Partners Law. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam.

Materi pemeriksaan berkaitan dengan unggahan Instagram QAR pada 17 April lalu. Dalam unggahan itu, dia memuat foto dokter AYPS, profil singkat, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi unsur pelecehan.

”Ini bentuk keberanian korban yang sedang memperjuangkan keadilan. Justru laporan AYPS ini berpotensi mengintimidasi korban,” tegas Satria. Menurut dia, QAR seharusnya dilindungi bukan dikriminalisasi.

Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal tersebut menyatakan bahwa saksi, korban, pelapor, maupun saksi pelaku tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporannya.

Sementara laporan AYPS menjerat QAR dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di media elektronik. ”Kami sudah bersurat ke Kapolresta agar proses hukum terhadap QAR ditangguhkan sampai ada putusan inkracht dalam perkara utama,” lanjut Satria.

Dia menyebut kondisi kliennya saat ini cukup berat. Selain kelelahan fisik karena harus bolak-balik dari Bandung ke Malang, tekanan psikologis juga tidak ringan. ”Tapi QAR tetap kooperatif dan tidak akan lari dari proses hukum,” imbuhnya. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#Polresta #Pelecehan #dokter #korban #malang