MALANG KOTA – Konvoi perguruan silat yang berlangsung pada Kamis malam (3/7) sampai Jumat dini hari (4/7) memakan korban. Salah seorang peserta konvoi bernama M. Atjhi Saputra, 21, ditusuk warga Blimbing yang bernama Fatur Rochim, 25, menggunakan senjata tajam. Akibat luka yang sangat parah, Atjhi meninggal dunia.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono menjelaskan, malam itu Fatur nongkrong di dekat penjual nasi goreng di Jalan Raden Panji Suroso atau depan Perumahan Araya.
Dia ditemani dua rekannya yang bernama Dwi Candra dan Tamyis Putra Alam. Kemudian sekitar pukul 01.30, melintas rombongan konvoi motor yang diperkirakan mencapai 200 orang. Rombongan tersebut membawa bendera perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Saat melintas, rombongan konvoi membunyikan suara knalpot dengan keras.
Fatur dan Tamyis yang merasa terganggu langsung berdiri dari tempat duduk. Keduanya mendekati rombongan konvoi. Kemudian terjadi cekcok yang berujung perkelahian.
”Penjual nasi goreng yang bernama Agus Bambang Suprianto dan Dwi Candra mencoba melerai perkelahian itu bersama beberapa petugas kepolisian,” ungkap Nanang.
Tapi, keributan sudah telanjur sulit dilerai. Sampai akhirnya, rombongan konvoi bernama Atjhi yang berasal dari Blitar terkena tusukan pisau dari tangan Fatur. Pisau tersebut mengenai dada kiri hingga tembus ke paru-paru dan mengakibatkan Atjhi meninggal dunia.
Dua peserta konvoi juga terluka akibat keributan tersebut. Dimas Aditya dari Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar terluka di bagian lengan sebelah kiri. Sedangkan Ruben Pasyah Sandy Pratama yang merupakan warga Sekarpuro, Kecamatan Kedungkandang, tertusuk pisau di bagian dada dan paha kiri.
”Seluruh korban yang terluka segera dibawa ke RSUD dr Saiful Anwar (RSSA),” imbuh Nanang.
Setelah menyerang peserta konvoi, Fatur membuang pisau untuk menghilangkan jejak. Kemudian dia melarikan diri dan bersembunyi di kantor Dinas Koperasi. Tapi Fatur juga mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu.
Hanya butuh waktu sekitar 30 menit polisi bisa menemukan Fatur. Setelah melakukan interogasi, polisi juga menemukan pisau yang digunakan untuk menusuk peserta konvoi. Menurut Nanang, Fatur mengaku emosi lantaran terganggu oleh suara bising kendaraan peserta konvoi. Apalagi dia berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
”Jadi, saat konvoi melintas sudah terjadi aksi saling teriak dan intimidasi. Kemudian para saksi mata di lokasi sudah berusaha melerai, tapi sama-sama tersulut amarah,” beber Nanang.
Akibat tindakan yang dilakukan, Fatur dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, Dimas Juardiman selaku kuasa hukum Fatur menjelaskan bahwa penusukan dilatarbelakangi rasa terusik karena suara bising knalpot. ”Yang bersangkutan baru bereaksi setelah rombongan lewat untuk kali kedua sambil menggeber knalpot sepeda motor,” terangnya.
Fatur mendekati peserta konvoi dengan maksud menegur mereka. Tapi teguran itu memicu keributan. Fatur juga sempat dipukul dan terkena lemparan batu. Bahkan posisinya sempat terjepit dan terbaring. Karena itu, Fatur mencoba membela diri dengan mengambil pisau yang sering dibawa di tasnya.
”Yang bersangkutan sering bawa pisau karena trauma dulu pernah dibegal. Jadi bawa pisau untuk menjaga diri,” jelas Dimas. Tapi karena berada di bawah pengaruh miras, terjadilah insiden penusukan. (mel/fat)
Editor : A. Nugroho