Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Cucu Diduga Ditelantarkan Mantan Menantu, Kakek Gugat Kapolri Tuntut Prioritaskan Perkara Anak

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:40 WIB

 

OPTIMISTIS: Sidik (dua dari kiri) bersama ketiga cucunya dan pengacaranya, Anindya Pramono di Polrestabes Surabaya.
OPTIMISTIS: Sidik (dua dari kiri) bersama ketiga cucunya dan pengacaranya, Anindya Pramono di Polrestabes Surabaya.

SURABAYA - Sidik Handoyo menggugat kapolri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gara-garanya, laporan terhadap mantan menantunya, Ariza Agung yang diduga menelantarkan ketiga cucunya di Polrestabes berlarut-larut. 

Pengacara Sidik, Anindya Pramono, mengatakan bahwa kapolri telah berbuat melawan hukum karena menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2007. Anindya menyebut bahwa peraturan itu kurang sempurna. 

"Peraturan itu tidak mengatur dan memerintahkan organisasi dan tata kerja unit pelayanan peremouan dan anak (Unit PPA), untuk melaksanakan perintah perlakuan khusus dan pelayanan khusus kepada anak korban perlakuan yang salah dan penelantaran, sehingga penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil," kata Anindya kemarin (24/7).

Dia menambahkan, peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 3t tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59A, hurup (a) tentang penanganan yang cepat. Sidik dalam gugatannya menuntut ganti rugi Rp 168 juta.

Sidik melaporkan Agus pada Januari tahun lalu karena diduga tidak menafkahi ketiga cucunya. Namun, penanganan laporan itu dinilai lambat. "Kami menuntut dibuat peraturan kapolri baru yang memprioritaskan penanganan perkara anak," ucapnya.

Selama ini Sidik yang merawat dan menafkahi ketiga cucunya. Itu setelah anak Sidik, Feni Ardiyati, yang tak lain ibu dari tiga cucunya wafat pada 2016 lalu. Agus menyerahkan ketiga anaknya kepada Sidik lalu menikah lagi. Agus yang tinggal di Sidoarjo tidak menengok maupun menafkahi ketiga anaknya yang dirawat Sidik di rumahnya Jalan Jemur Wonosari.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto, menyatakan bahwa pihaknya masih memproses laporan tersebut. ”Sudah tahap satu (penyidikan),” ucapnya. Sementara itu Agus saat dikonfirmasi tidak merespons. (leh/gas/dre)

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #PN (pengadilan negeri) #polrestabes surabaya #unit ppa