Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tersangka Pengeroyokan Ajukan Praperadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp 130 Juta

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 29 Juli 2025 | 17:00 WIB
BELA KLIEN: Setiawan (kanan) dan Fandri Rachmanto, pengacara Adhe mengajukan praperadilan PN Surabaya.
BELA KLIEN: Setiawan (kanan) dan Fandri Rachmanto, pengacara Adhe mengajukan praperadilan PN Surabaya.

SURABAYA - Adhe Ranto Surbiantoro mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Wonokromo di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria 20 tahun asal Sidoarjo menuntut status tersangkanya dicabut.

Setiawan, pengacara Adhe, mengatakan bahwa kliennya awalnya ditangkap polisi dari Polsek Wonokromo di rumahnya kawasan Gebang, Sidoarjo pada Minggu (6/7) lalu. Adhe ditetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan terhadap seorang pemuda di Jalan Joyoboyo pada Sabtu (5/7) dini hari.

Adhe berkeberatan dengan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka. “Proses penangkapan dilakukan oleh orang yang mengaku kepolisian namun tidak menunjukkan surat tugas,” papar Setiawan kemarin (28/7).

Penangkapan itu juga tanpa menunjukkan siapa pelapornya. Padahal, kasus pengeroyokan merupakan delik aduan. Adhe juga merasa tidak pernah terlibat pengeroyokan. Setiawan meyakini kliennya sebagai korban salah tangkap. Dalam permohonannya, Adhe memohon segera dibebaskan dari tahanan dan menuntut ganti rugi Rp 130 juta.

Sementara itu Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata Koswara menetapkan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan prosedur. Salah satu buktinya adalah rekaman CCTV. “Semua berhak mengajukan. Yang jelas kami sesuai dengan KUHAP dan perkap (peraturan kapolri) yang berlaku. Semua terekam dalam video,” ungkapnya. (leh/gas/dre)

Editor : A. Nugroho
#pn surabaya #pengeroyokan #polsek wonokromo #tuntut ganti rugi