JAKARTA – Jaringan perdagangan satwa liar lintas pulau diungkap tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Jatim. Penggerebekan dilakukan di rumah seorang pria berinisial AKP, 27, di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari lokasi, penyidik menemukan sejumlah bagian satwa dilindungi. Antara lain kulit beruang madu, kalung gigi harimau, dan kalung kuku beruang. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. AKP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim Nur Patria Kurniawan menyebut kasus ini menunjukkan bahwa Jawa Timur rawan dijadikan jalur transit perdagangan satwa liar ilegal.
”Sebagian besar barang bukti berasal dari luar Jawa. Itu artinya ada peredaran lintas wilayah yang harus diwaspadai,” jelasnya pada Selasa (2/9).
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menambahkan, peredaran satwa liar dilindungi itu bukan aksi individu, melainkan jaringan terorganisir.
”Mulai dari beruang madu, macan dahan, hingga babirusa. Ini ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia,” tegasnya.
Aswin menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jaringan penerima manfaat juga harus ditelusuri agar rantai perdagangan benar-benar terputus.
Atas perbuatannya, AKP diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Kemenhut menegaskan, tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi adalah bentuk pengkhianatan terhadap upaya konservasi nasional. Penindakan tegas penting bukan hanya melindungi satwa terancam punah, tapi juga menjaga kehormatan ekologis bangsa dan kekayaan hayati Indonesia. (wan/adn)
Editor : Aditya Novrian