Tiga Hari, Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kabupaten Malang
A. Nugroho• Minggu, 7 September 2025 | 20:59 WIB
TERTANGKAP: AK, 28, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang ditangkap polisi lantaran menyimpan sabu di rumahnya.
KEPANJEN – Dalam kurun tiga hari, 31 Agustus-2 September 2025, Polres Malang meringkus dua pengedar narkoba. Kedua pengedar tersebut selama ini beroperasi di Bumi Kanjuruhan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu lalu (31/8). Lokasinya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas seseorang yang mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Warga mencurigai aktivitas tersebut berhubungan dengan transaksi narkotika.
“Informasi ditindak lanjuti oleh petugas dengan penyelidikan intensif,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pemuda berinisial AM, 27, di kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen. Saat penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,68 gram.
Selain itu, juga ditemukan 400 plastik klip kosong, timbangan digital, alat isap, pipet kaca, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli. “Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Hal itu menunjukkan tersangka aktif dalam peredaran narkotika,” terang Bambang.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Malang meringkus AK, 28, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang pada Selasa (2/9). Pelaku ditangkap seusai pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di Bululawang. Kemudian penyelidikan mengarah ke rumah pelaku di Jalan Tugu Hitam II, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang.
“Pelaku sudah lama berada dalam pantauan kami,” kata dia.
Dalam penggeledahan ditemukan 30 poket sabu-sabu dengan total berat 13,08 gram yang dikemas dalam paket kecil melalui PCR Tube. Selain itu, dia melanjutkan, barang bukti lain berupa ratusan plastik klip kosong, alat isap, timbangan digital, dan ponsel pelaku.
Ditemukan pula 200 PCR tube kosong dan 19 pak plastik klip transparan kecil yang diduga digunakan untuk membagi sabu-sabu dalam jumlah kecil. Paket tersebut biasanya dijual Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per kemasan. “Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per paket,” kata dia.
Dari dua pengungkapan kasus narkotika tersebut, kepolisian berhasil mengamankan total 27,76 gram sabu-sabu. Kedua pelaku diamankan di Polres Malang untuk proses lebih lanjut. Keduanya juga dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Bambang menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar, termasuk menelusuri pemasok atau bandar sabu-sabu,” pungkasnya. (yad/dan)