Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bupati Malang Minta BPD Ikut Entaskan Kemiskinan

Mahmudan • Rabu, 17 September 2025 | 16:01 WIB

 

PENGUKUHAN: Pengurus PABPDSI Kabupaten Malang menjalani pelantikan di Pendapa Agung, Jalan KH Agus Salim, Kota Malang kemarin (16/9).
PENGUKUHAN: Pengurus PABPDSI Kabupaten Malang menjalani pelantikan di Pendapa Agung, Jalan KH Agus Salim, Kota Malang kemarin (16/9).

KEPANJEN - Peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan dari tingkat desa. Oleh karena itu, dibutuhkan peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu tugas BPD adalah mengontrol pemerintah desa (pemdes).

Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan tingkat kemiskinan. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, tingkat kemiskinan terus menurun selama empat tahun terakhir. Hingga 2025, tingkat kemiskinan di Kabupaten Malang berkisar 8,78 persen.

“Tingkat kemiskinan menurun 0,2 persen. Jumlah penduduk miskin tahun ini ada 235,62 ribu jiwa, sedangkan tahun lalu ada 240,14 ribu jiwa. Jadi menurun sekitar 4.500 jiwa,” ujar Sanusi di sela pelantikan pengurus Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Malang kemarin (16/9).

Posisi Kabupaten Malang tersebut masih di atas tingkat kemiskinan nasional yang berada di angka 8,47 persen. Namun berada di bawah Provinsi Jawa Timur yang tingkat kemiskinannya 9,50 persen. Sementara saat ini, tingkat kemiskinan Kabupaten Malang berada di peringkat ke 18 dari 38 kabupaten/kota se Jawa Timur.

Tahun depan, Sanusi menarget penduduk miskin akan semakin berkurang. “Tahun 2026, kami harap 10.000 warga bisa keluar dari kemiskinan. Oleh karena itu, kami juga mengharapkan peran BPD untuk mengurangi kemiskinan,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu.

Menurutnya, BPD dapat mengawal pemdes dalam mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk mengentaskan kemiskinan. Sebab, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), DD 2025 diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Ketentuan itu juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian DD setiap desa, penggunaan, dan penyaluran DD 2025.

Di lain pihak, Ketua PABPDSI Kabupaten Malang Ghufron Hasan menyampaikan, untuk dapat meningkatkan kemiskinan, pihaknya akan mengontrol penggunaan DD 2025. Sesuai PMK tersebut, harus mengalokasikan 15 persen untuk kemiskinan ekstrem. “Kami juga akan mendorong BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) memaksimalkan pendapatannya supaya bisa meningkatkan perekonomian,” pungkasnya. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#Pemdes #kesejahteraan masyarakat #PABPDSI #Peningkatan #Kabupaten Malang