MALANG KOTA - Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus mendapat perhatian khusus dari lembaga bantuan hukum (LBH). Mereka mendorong korban untuk berani melapor ke aparat. Termasuk para korban yang diduga jadi korban pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (FKH UB).
Advokat dari LBH Surabaya Pos Malang Tri Eva Oktaviani mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan pendampingan terkait dugaan pelecehan seksual yang kabarnya terjadi di FKH UB. Namun, Eva membenarkan kalau kesadaran para korban yang menjadi korban dari oknum akademik untuk melapor masih cukup minim.
Kebanyakan perkara yang dilaporkan yakni pelecehan atau kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa dengan mahasiswa. Untuk itu, pihaknya rutin melakukan edukasi ke kampus-kampus. Edukasi yang diberikan seperti upaya yang bisa ditempuh para korban. Baik litigasi maupun non-litigasi.
Selain upaya hukum, ada hak-hak yang bisa didapatkan korban. Mulai dari bantuan hukum hingga perlindungan keamanan seperti shelter. ”Dari edukasi yang kami berikan, sebenarnya banyak yang ingin speak-up. Namun kebanyakan dari teman atau pendamping korban pelecehan seksual,” imbuh Eva, kemarin (19/9).
Menurut dia, para pendamping korban banyak mengetahui kejadian dari korban yang tidak berani melapor karena pelakunya adalah dosen. Eva juga pernah menjumpai mahasiswa laki-laki yang bertanya tentang upaya yang harus dilakukan jika pelecehan seksual dilakukan oleh dosen perempuan.
Dalam penanganan pelecehan seksual yang dialami laki-laki maupun perempuan, pihaknya membutuhkan bukti. Bukti itu bisa berasal dari CCTV, video, rekaman, visum, hingga saksi. ”Sebagai contoh, ada saksi yang melihat kejadian atau saksi yang mendapat cerita langsung dari korban,” imbuh Eva.
Dia menegaskan, semua korban berhak mendapat bantuan hukum. Termasuk korban pelecehan seksual verbal. Salah satunya melalui Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP). Sebab, pelecehan seksual berpotensi menimbulkan dampak psikologi. Bisa juga dari pemeriksaan yang dilakukan psikolog klinis.
Yang perlu menjadi atensi, lanjut Eva, belum semua pemeriksaan untuk korban pelecehan atau kekerasan seksual ter-cover BPJS kesehatan. ”Kalau di rumah sakit biayanya berkisar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Karena itu, perlu atensi dari pihak kampus dalam setiap penyelesaian perkara pelecehan maupun kekerasan seksual,” tegas dia.
Senada dengan Eva, konselor Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Ina Irawati mengakui belum banyak korban pelecehan seksual dari dosen yang melapor. Setiap tahun, pihaknya justru banyak menemui perkara yang melibatkan sesama mahasiswa. ”Bukan berarti tidak ada. Saya pernah menangani satu perkara dulu sebelum marak pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS),” sebut Ina.
Untuk diketahui, keberadaan satgas PPKS mulai diwajibkan sejak adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam kasus yang ditangani pihaknya, korban mendapat pelecehan seksual secara fisik dari dosen.
Namun, korban lebih berfokus untuk penanganan setelah terjadinya pelecehan. Alhasil, dosen yang diduga jadi pelakunya tidak sampai ditindak secara hukum. ”Yang bersangkutan lebih fokus untuk bisa kembali berkuliah di tengah trauma yang dialami,” ungkap Ina.
Bentuk penyelesaian secara non-litigasi seperti itu tidak menjadi masalah. Ina menyatakan bahwa lembaga bantuan hukum juga harus menghargai penyelesaian yang ingin ditempuh korban. Termasuk jika korban hanya ingin melakukan konsultasi.
Pihaknya juga memastikan penyelesaian secara internal maupun eksternal dengan pihak kampus. ”Sebagai contoh, korban yang tidak ingin satu mata kuliah dengan pelaku. Kita harus memastikan yang seperti itu terjamin,” tandasnya. (mel/by)