MALANG KOTA – Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Malang meningkat dari tahun 2024. Mulai awal tahun sampai September ini, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang mencatat ada 72 pekerja yang kena PHK. Jumlah itu berasal dari 27 kasus yang terlapor ke pemkot.
”Kalau tahun lalu ada 24 kasus dengan 69 pekerja yang terkena PHK,” sebut Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Sutedja, kemarin (29/9). Dia melanjutkan, tahun ini kasus PHK banyak terjadi di rumah sakit (RS) swasta. Dari informasi sementara yang didapat, PHK di RS swasta terjadi karena pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pihaknya masih memantau penyebab banyaknya pekerja yang di PHK dari rumah sakit. Selain RS, ada pula sektor lain. Misalnya saja perusahaan teknologi informasi dan perusahaan pengelola limbah plastik. ”Kalau pada sektor-sektor itu (PHK terjadi) karena memang dilakukan efisiensi oleh perusahaan,” terang Carter.
Sebelum sampai pada tahap PHK, dinas biasanya mempertemukan pekerja dengan perusahaan. Tujuannya untuk mediasi. Meski perusahaan melakukan PHK, pihaknya tetap memberi imbauan untuk keterbukaan informasi kepada pekerja. Misalnya saja terkait pesangon.
Selanjutnya, para pekerja bisa melaporkan kasus PHK kepada dinas. Berikutnya, dinas akan mengarahkan pekerja untuk mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain JKP, para pekerja juga berhak mendapat informasi mengenai lowongan pekerjaan baru. Kemudian pelatihan kerja seperti yang biasanya diselenggarakan Balai Latihan Kerja (BLK) Wonojati untuk pekerja yang terdampak PHK. ”Kami juga ada pelatihan kerja. Belum lama ini, kami menyelenggarakan pelatihan administrasi perkantoran,” sebut Carter. Namun, pelatihan di dinas diperuntukkan bagi semua kalangan, termasuk yang sedang mencari kerja. (mel/by
Editor : A. Nugroho