MALANG KOTA – Sebanyak 91 pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang masih dilarang menerima hibah dari pemerintah. Itu karena peraturan daerah (perda) yang mengatur pengucuran hibah ponpes belum berlaku, meski sudah disahkan sejak Juli tahun lalu.
Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendesak Wali Kota Wahyu Hidayat mengeluarkan pedoman teknis peraturan wali kota (perwali). Dia mempertanyakan keseriusan Wahyu memperhatikan nasib ponpes, jika tidak segera mengeluarkan perwali.
Sebab, Arief melanjutkan, perda ponpes dibentuk karena sebuah kewajiban. Dengan demikian, dia menilai pemkot harus membuat aturan turunan tentang penyelenggaraan lembaga pendidikan agama Islam.
"Sebelumnya itu sudah ada UU pesantren, kemudian ada perda di tingkat provinsi tentang pesantren. Ini yang membuat Kota Malang juga harus membuat perda," jelasnya.
Menurut Arief, poin penting yang tercantum pada perda ponpes, salah satunya mengenai pemberian hibah untuk peningkatan sarana dan prasarana (sarpras). Berdasar pengamatannya, ponpes masih kesulitan mendapatkan bantuan dari pemkot karena belum ada regulasi yang mengatur.
Kemudian poin lainnya adalah pembinaan.
"Garis besarnya sudah kami susun dan disetujui bersama. Tapi sangat disayangkan, sampai 2025 ini belum ada tindak lanjut dengan pembentukan aturan teknis (perwali)," keluh Arief.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, legislatif sudah berulang kali mengingatkan eksekutif untuk membuat perwali penyelenggaraan ponpes. Namun hal itu seperti jalan di tempat.
"Alasannya pemkot selalu normatif, masih disusun. Padahal aturan teknis sangat ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat," tandas legislator asal Bareng, Klojen itu
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bakal memperhatikan saran legislatif. Saat ini pihaknya masih mematangkan pembahasan tentang perwali sebagai pedoman teknis perda ponpes
"Perda ini akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren," kata Wahyu. (adk/dan)
Editor : A. Nugroho