Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sinyal dari Menkeu Purbaya! PPN Bisa Turun, Tapi?

A. Nugroho • Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:05 WIB
MENKEU: Purbaya menyatakan bahwa penurunan PPN akan dipertimbangkan sebagai cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
MENKEU: Purbaya menyatakan bahwa penurunan PPN akan dipertimbangkan sebagai cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

 

RADAR MALANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai saat ini bisa diturunkan dari 11% asalkan kondisi ekonomi dan penerimaan negara mendukung. 

 

Dalam konferensi pers mengenai kinerja APBN pada 14 Oktober 2025, Purbaya menyatakan bahwa penurunan PPN akan dipertimbangkan sebagai cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun ia menekankan bahwa keputusan semacam itu harus melalui kajian dan evaluasi seksama. 

 

Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan penuh terkait kondisi ekonomi akhir tahun dan realisasi penerimaan negara, sehingga belum bisa dipastikan apakah pengurangan PPN bisa dilakukan. 

 

Pemerintah juga memperhitungkan aspek fiskal dan kemampuan anggaran agar langkah tersebut tidak membebani keuangan negara. 

 

Tarif PPN resmi sekarang memang 12%, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tetapi dalam praktik untuk banyak barang dan jasa, tarif efektif yang diterapkan tetap sekitar 11%. 

 

Parlemen juga sudah menyuarakan dukungan terhadap penurunan PPN, dengan beberapa legislator mengusulkan tarif menjadi sekitar 8%. 

 

Di waktu yang sama, beberapa sumber juga melaporkan opsi penurunan PPN mulai dibuka untuk tahun 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli. (cj)

Editor : A. Nugroho
#sinyal #keuangan #PPN #RI #politik #Negara #Turun