KEPANJEN - Pemkab Malang punya 'jurus' baru untuk menangkal pungutan liar (pungli) di desa-desa. Sistem pengawasannya bakal dilakukan lewat aplikasi mobile Sistem Informasi Desa dan Manajemen Administrasi Mandiri (Simama). Kemarin (20/10), Kepala Dusun (Kasun) maupun Ketua RW dari perwakilan desa dan kelurahan di Kabupaten Malang mengikuti sosialisasi aplikasi tersebut di Pendapa Agung.
“Salah satu kendala kami dalam peluncuran aplikasi ini yaitu masyarakat yang belum familiar. Jadi, ini kami adakan sosialisasi untuk kasun dan RW dengan harapan bisa menyampaikan ke RT hingga masyarakat,” ucap Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto. Dia menyebut, dalam keadaan-keadaan tertentu, pungli masih sangat dimungkinkan terjadi dalam pelayanan di tingkat desa.
Misalnya saat warga membutuhkan salah satu dokumen dan bersifat mendesak, dan harus jadi hari itu juga. Pihak desa maupun kelurahan biasanya akan beralibi jika dokumen yang diurus sangat banyak. Sehingga membutuhkan beberapa hari. “Hal-hal seperti itu kan masih ada jika tatap muka secara langsung. Jadi, untuk menghindari tatap muka tersebut, kami membuat aplikasi Simama,” kata Atsalis.
Fitur di dalam aplikasi itu cukup beragam. Mulai dari layanan administrasi kependudukan, permohonan surat keterangan domisili, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan usaha, dan sebagainya. Registrasinya cukup mudah. Warga hanya perlu mengisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
“Semua layanan di aplikasi ini gratis. Sehingga sangat memudahkan masyarakat. Misalnya mereka mau mengubah KK, cukup melalui Simama saja,” kata dia. Hasil dokumennya dapat diantarkan oleh perangkat desa maupun diambil sendiri oleh masyarakat. Begitu pula saat mengurus KTP.
Selain itu, jika mengurus surat keterangan, surat tersebut dapat diunduh di aplikasi tersebut. Sama seperti aplikasi mobile lainnya, aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore bagi yang memiliki ponsel android atau di Appstore bagi yang ponselnya iOS. Karena perlu mencantumkan NIK dan KK, layanan di aplikasi tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Malang. (yun/by)
Editor : A. Nugroho