MALANG KOTA – Empat satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kota Malang selangkah lagi memenuhi standar laik higiene sanitasi (SLHS). Setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang memberi rekomendasi kepada empat dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu untuk segera mengurus legalitas tersebut.
Dari empat dapur MBG, dua di antaranya sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis (selengkapnya baca grafis). Sedangkan dua SPPG lainnya masih menunggu penyelesaian proses pengajuan rekomendasi.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Malang drg Muhammad Zamroni menyebutkan, jika seluruh rekomendasi telah turun, maka total ada enam SPPG yang siap mengajukan penerbitan SLHS. ”Dua lainnya, SPPG Arjosari dan Purwodadi sudah lebih dulu mendapat rekomendasi,” ujarnya kemarin (21/10) kepada Jawa Pos Radar Malang.
Hingga saat ini, masih terdapat 11 SPPG lain yang dalam proses penilaian untuk mendapatkan rekomendasi serupa. Proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika ada kendala, SPPG dapat meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Zamroni menambahkan, sebelum rekomendasi diterbitkan, setiap SPPG harus melalui inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Pemeriksaan mencakup kondisi dapur, peralatan masak, ruang penyimpanan, kebersihan penjamah makanan, hingga kelayakan bangunan.
Selain itu, penjamah makanan juga wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan. Dalam pelatihan, mereka mendapat pemahaman tentang bahaya cemaran bahan makanan, metode pembersihan alat, dan prosedur pengolahan makanan yang aman.
”Penerbitan SLHS ini untuk menjamin makanan dari SPPG aman dikonsumsi. Kami juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi agar kualitas pelayanan gizi tetap terjaga,” pungkas pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menarget pengurusan SLHS bisa rampung bulan ini. Awal Oktober lalu, dia sempat melakukan sidak ke beberapa SPPG.
”Tentu kami jamin aman sudah sesuai SOP. Tapi memang untuk memastikannya harus ada izin seperti SLHS,” ungkap orang nomor satu di Pemkot Malang itu. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho