Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Datang Bersama Dua Rekannya

A. Nugroho • Kamis, 13 November 2025 | 21:36 WIB

Potret Roy Suryo yang menjadi tersangka ijazah palsu Jokowi.
Potret Roy Suryo yang menjadi tersangka ijazah palsu Jokowi.

RADAR MALANG – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali hadir di hadapan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Selain Roy Suryo, dua tersangka lain dalam kasus ini, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, juga turut memenuhi panggilan penyidik.

Ketiganya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Kedatangan Roy dan dua rekannya mendapat perhatian luas karena turut diiringi puluhan pendukung, sebagian besar dari kalangan emak-emak. Mereka datang membawa poster serta sejumlah berkas yang disebut sebagai fotokopi ijazah milik Roy Suryo.

Aksi itu dimaksudkan untuk menunjukkan dukungan moral terhadap mantan pejabat tersebut. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Roy Suryo sempat menyapa awak media.

Ia menyatakan siap memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menyebarkan kebohongan. “Kami akan jelaskan semua secara proporsional, dan tentu sesuai fakta,” ujar Roy singkat sebelum masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka secara bergantian. Pemeriksaan difokuskan pada unggahan serta pernyataan di media sosial yang diduga menyinggung keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Polisi menilai tindakan itu berpotensi menyesatkan publik serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendalami motif dan sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka dalam penyebaran informasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief, menyampaikan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia menilai Roy tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

“Pak Roy hanya menyampaikan pendapat di ruang publik, bukan menyebarkan kebohongan. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif,” ungkap Elza.

Kasus ini bermula dari beredarnya pernyataan dan unggahan di media sosial yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu. Isu tersebut sempat viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh beberapa pihak, termasuk Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Roy Suryo tidak banyak memberikan komentar kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan berharap publik dapat menilai secara objektif. “Kita serahkan semuanya kepada proses hukum.

Yang penting, kebenaran akan terlihat pada waktunya,” katanya singkat sebelum meninggalkan lokasi. Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya menjadi babak lanjutan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks mengenai ijazah Presiden Jokowi.

Aparat kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional. Publik kini menanti kelanjutan kasus tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang digital. (gg)

Editor : A. Nugroho
#ijazah palsu #roy suryo #ijazah palsu jokowi