Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Klaim Pasang Tarif Tinggi untuk Ganti Helm Hilang, Juru Parkir Liar di Surabaya Dibekuk

Aditya Novrian • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:03 WIB
MERESAHKAN: Satsamapta Polrestabes Surabaya membekuk jukir liar di Jalan Tanjung Anom, Sabtu (13/12).
MERESAHKAN: Satsamapta Polrestabes Surabaya membekuk jukir liar di Jalan Tanjung Anom, Sabtu (13/12).

SURABAYA - Empat juru parkir (jukir) liar di Jalan Tanjung Anom, Genteng, dibekuk Satsamapta Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/12). Mereka di antaranya, M. Hoirul asal Asemrowo, Achmad Bahril Wafa asal Bulak Banteng, Saumar asal Camplong Bangkalan, dan Mochammad Sholeh asal Banyu Urip.

Mereka memasang tarif melebihi ketentuan yang berlaku dengan dalih untuk mengganti rugi jika ada helm yang hilang. ”Kami narik lebih karena helm itu misal rawan hilang. Kalau helm hilang kami bertanggung jawab atas helm tersebut," ucap salah satu jukir saat diinterogasi.

Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra memaparkan bahwa para jukir liar itu membuka lahan parkir di tepi jalan. Aksi mereka meresahkan masyarakat. Terbukti dari banyaknya pengaduan soal parkir yang membuat macet jalan tersebut.

”Penindakan tersebut sebagai respons dari aduan masyarakat akibat lahan parkir yang memakai badan jalan," kata Erika kemarin (15/12).

Mereka dikenakan pelanggaran Peraturan Daerah Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (leh/gas/adn)

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #jukir #polrestabes surabaya #Parkir di tepi jalan