GRESIK – Lebih dari 1,7 juta data debitur dikelola secara ilegal melalui aplikasi Go Matel – Data R4 Telat Bayar. Atas kasus tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka yang diduga meraup keuntungan hingga Rp 10 juta per bulan dari praktik penyalahgunaan data pribadi tersebut.
Dua tersangka masing-masing Freddy Eka (FE), 39, selaku komisaris perusahaan, dan Jamaluddin Kaffi (JK), 35, yang berperan sebagai operator IT. Keduanya diketahui telah mengoperasikan aplikasi tersebut sejak 2019. Namun, aplikasi baru berjalan secara penuh dan digunakan secara luas sejak 2021.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi. Dari hasil penyelidikan, FE dan JK dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, serta pemanfaatan data pribadi para debitur.
”Jumlah data yang dikelola lebih dari 1,7 juta. Sebagian besar berasal dari luar wilayah Gresik,” ujar Arya, kemarin (19/12).
Dalam praktiknya, kedua tersangka memiliki peran berbeda. FE bertugas menghimpun data debitur yang memiliki tunggakan pembayaran dari berbagai perusahaan pembiayaan kendaraan atau leasing. Arya menyebut, FE memang berprofesi sebagai debt collector sehingga memiliki akses terhadap data tersebut.
Sementara itu, JK mengelola data dalam bentuk aplikasi yang sempat dapat diunduh melalui layanan Play Store. Aplikasi tersebut bersifat berbayar, dengan tarif mulai Rp 15 ribu untuk akses terbatas hingga ratusan ribu rupiah untuk data yang lebih lengkap.
Saat ini, aplikasi Go Matel telah diblokir. Dari aktivitas tersebut, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp 10 juta per bulan, di luar biaya operasional dan pemeliharaan server.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok data dan pengguna aplikasi. (yog/jun/adn)
Editor : A. Nugroho