SURABAYA – Penyidikan kasus perusakan rumah nenek Elina Widjajanti kembali berkembang. Polda Jawa Timur resmi menetapkan satu tersangka baru, sehingga total kini ada empat orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terbaru berinisial WE yang diduga turut terlibat dalam pengusiran dan penguasaan rumah korban di Jalan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. WE ditangkap aparat Polda Jatim pada Rabu (31/12) sore. Penangkapan dilakukan di kawasan Tandes, Surabaya.
”Tersangka WE, laki-laki, diamankan pada Rabu sekitar pukul 13.00,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast kepada Jawa Pos, kemarin (2/1).
Penetapan WE sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitannya dengan tersangka SY alias Klowor. Sebelumnya, Klowor telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/12) malam. Dari hasil pemeriksaan, WE diduga memerintahkan Klowor untuk menjaga rumah nenek Elina.
”Peran tersangka WE adalah menempatkan tersangka SY alias Klowor untuk menjaga rumah tersebut,” terang Jules. Penjagaan itu dimaksudkan untuk mencegah Elina dan penghuni lain kembali masuk ke rumahnya.
Dalam rangkaian peristiwa itu, rumah nenek Elina diketahui sempat dipalang dan diblokir. Aksi tersebut dilakukan oleh dua tersangka lain, yakni Samuel Adi Kristanto dan M. Yasin. WE berperan memastikan pengamanan lokasi tetap berlangsung setelah pemalangan dilakukan.
Selain WE, penyidik sempat mengamankan satu orang lain pada Rabu (31/12) sore di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, hingga kemarin, status orang tersebut masih sebagai saksi atau terperiksa. ”Sampai saat ini, ada empat tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar Jules. (leh/jun/adn)
Editor : A. Nugroho