Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Catut Nama Dokter, Sales Farmasi Tipu Apotek di Surabaya

Aditya Novrian • Jumat, 6 Februari 2026 | 11:54 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan

SURABAYA - Upaya Viki Rahmat, sales farmasi untuk memperoleh obat keras dengan mencatut nama dokter berujung ke meja hijau. Pria itu kini menjalani sidang setelah diduga merugikan pemilik apotek hingga ratusan juta rupiah.

Dia didakwa menipu pemilik Apotek Adi Farma dengan kerugian mencapai Rp 262 juta. Jaksa penuntut umum Reiyan Novandana Syanur Putra mengungkapkan, perkara bermula pada awal 2024 ketika terdakwa menawarkan produk VIP Albumin, suplemen untuk penyembuhan luka, kepada Lindawati, pemilik Apotek Adi Farma di Jalan Indrapura, Surabaya.

Terdakwa yang telah lama mengenal korban kemudian memesan obat dengan alasan pembelian dilakukan atas permintaan sejumlah dokter. ”Terdakwa memesan dengan mengatasnamakan Dokter Silvi, Dokter Hidayat, Dokter Wahyu, dan Dokter Gita,” ujar jaksa Reiyan saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Rabu (4/2).

Fakta Persidangan Sales Tipu Apotek
Fakta Persidangan Sales Tipu Apotek

Untuk meyakinkan korban, Viki menyerahkan resep yang seolah-olah ditulis oleh Dokter Silvi dan Dokter Gita. Namun, dalam penyelidikan terungkap bahwa resep tersebut merupakan hasil editan terdakwa. Percaya pada klaim tersebut, Lindawati menyerahkan obat VIP Albumin secara bertahap sejak 28 Mei hingga 22 Juni 2024. Total obat yang diserahkan mencapai 1.085 boks dengan nilai sekitar Rp 262 juta.

Kasus ini terungkap setelah terdakwa tidak mampu melunasi pembayaran obat yang telah diambil. Dalam persidangan, jaksa menyebut obat-obatan tersebut tidak disalurkan kepada dokter yang namanya dicatut, melainkan dijual kembali oleh terdakwa ke sejumlah apotek di wilayah Sidoarjo dan Sumatera.

Di hadapan majelis hakim, Viki mengakui perbuatannya. Ia menyatakan nekat menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi. ”Awalnya Rp 330 juta. Sudah saya bayar Rp 70 juta. Sisanya belum bisa saya cicil karena sekarang hanya bekerja sebagai ojek,” ujar terdakwa.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim meminta seluruh pihak menghadirkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. (leh/gas/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Surabaya #obat keras #sales #Penipu