Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Banyak Usulan Masyarakat Belum Terakomodasi dalam Musrenbang karena Terhalang PSU

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Februari 2026 | 11:00 WIB
BAHAS BERSAMA: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan arahan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Lowokwaru kemarin.
BAHAS BERSAMA: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan arahan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Lowokwaru kemarin.

MALANG KOTA – Usulan masyarakat belum terakomodasi sepenuhnya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Blimbing 2027. Penyebabnya karena terganjal Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang belum diserahkan pengembang. Hal itu diketahui pada rapat pembahasan musrenbang di Aula Kantor Kecamatan Blimbing kemarin.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu menyampaikan, selama pengembang belum menyerahkan PSU, usulan warga perumahan belum bisa direalisasikan pemkot. Alasannya karena fasilitas perumahan belum menjadi aset pemerintah. "Dari pembahasan hari ini (kemarin, 6/2) banyak usulan yang tidak tertampung karena pengembang belum menyerahkan PSU. Ini menjadi pekerjaan rumah dinas PUPR," terangnya.

Dwi tidak merinci berapa jumlah usulan yang realisasinya terhalang PSU. Namun dia memastikan lokasinya tidak hanya di Blimbing. Namun hampir merata di semua kecamatan. "Biasanya terkait usulan program pavingisasi atau perbaikan gorong-gorong," imbuh Dwi.

Lantaran tidak bisa diperbaiki oleh pemkot, Dwi menyarankan agar mereka memperbaiki melalui program pemberdayaan masyarakat. Misalnya melalui peningkatan ekonomi atau program lain. "Namun harus sesuai kebutuhan. Tidak boleh hanya sesuai keinginan," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, setiap program pembangunan harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Tidak boleh bersifat jangka pendek. "Program harus memiliki konsep yang jelas, berkelanjutan minimal lima tahun. Serta berada dalam koridor regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Wahyu menilai pentingnya sinkronisasi aspirasi masyarakat. Melalui mekanisme bottom-up dengan kebijakan pemerintah daerah yang bersifat top-down. Termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program prioritas kota.

Menurut dia, musrenbang harus menjadi ruang penyeimbang antara kebutuhan warga dan aturan yang ada. Usulan yang tidak sesuai regulasi tidak dapat dipaksakan. "Peran RW dan kelurahan sangat penting untuk menyelaraskan usulan. Agar tidak tumpang tindih dan tetap terintegrasi dalam satu koridor perencanaan," tandasnya. (adk/dan)

 

Disunting kembali oleh: Afida Rahma Tsabita

Editor : Aditya Novrian
#malang #Musrenbang