SIDOARJO – Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Bea Cukai Sidoarjo menyita sekitar 6 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 8,9 miliar dari 23 kali penindakan pada awal Januari 2026. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,48 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro menjelaskan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 6.005.600 batang. Seluruh barang bukti langsung disita untuk proses lebih lanjut.
”Seluruh barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (11/2).
Rokok ilegal itu ditemukan di sejumlah lokasi. Di Surabaya, penindakan dilakukan di kawasan Asemrowo dan Jambangan. Sementara di wilayah Sidoarjo, petugas menemukan peredaran rokok ilegal di Waru, Sedati, Gedangan, dan Candi.
Menurut Gatot, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan rokok ilegal. Setelah menerima informasi, petugas melakukan pengecekan di lapangan. Mayoritas penindakan menyasar penjual eceran yang beroperasi di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.
”Kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengecekan di lokasi,” katanya. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Sidoarjo menggandeng Satpol PP Sidoarjo dan Surabaya. Sinergi antarinstansi itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal.
Gatot menegaskan, razia serupa akan terus digencarkan sepanjang tahun. Langkah itu bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
”Operasi pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” tegasnya.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Partisipasi publik dinilai penting untuk membantu aparat memberantas peredaran rokok tanpa cukai. (eza/jum/adn)
Editor : A. Nugroho