MALANG KOTA - Setelah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, dua terdakwa perkara korupsi lahan Polinema menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Pledoi itu disampaikan pada Jumat lalu (13/3).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kejati Jawa Timur Ferdinand Marcus Leander, kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing. Yakni Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema dan Hadi Santoso selaku pemilik tanah.
Pledoi Awan Setiawan disampaikan penasihat hukumnya yang bernama Sumardhan. Sumardhan menegaskan, seluruh proses pengadaan tanah dilakukan dalam skala kecil karena ukurannya di bawah 5 hektar. Selain itu, pengadaan tanah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan regulasi turunnya.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Lahan di Polinema Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 22,6 M
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Radityo menyampaikan, kendati demikian terdakwa Awan mengakui adanya dokumen yang dibuat mundur. ”Namun hal itu diklaim sah karena kesepakatan verbal telah tercapai dan hanya bertujuan memenuhi petunjuk administrasi inspektorat Kemendikti,” jelasnya.
Aspek lain yang disampaikan, ketiadaan kerugian negara. Berdasar keterangan ahli A De Charge, terdakwa menilai tidak ada perbuatan melawan hukum karena tanah tersebut dapat dipergunakan sepenuhnya untuk fasilitas penunjang pendidikan dan ruang terbuka hijau (RTH).
Sementara terdakwa Hadi Santoso menyampaikan pleidoi lewat penasihat hukumnya, G Wahyudi Hendrawan. Yang disoroti adalah putusan inkracht. Dia mengatakan, keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah dikuatkan Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang memenangkan Hadi Santoso.
Baca Juga: Fakta Baru Persidangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Polinema, Muncul Aliran Dana Rp 4 Miliar
”Lalu dalam pledoinya, terdakwa Hadi menilai proses pidana ini merupakan bentuk balasan karena pihak Polinema kalah dalam gugatan perdata di tingkat PK (pengajuan kembali),” imbuh Agung. Hal ini membuat Polinema semestinya diwajibkan membayar sisa tunggakan pembelian tanah beserta dendanya.
Agung menambahkan, kedua terdakwa dalam amar pembelaannya sama-sama memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) dari seluruh tuntutan JPU. Kemudian memulihkan harkat, martabat, serta nama baik para terdakwa.
Menanggapi itu, JPU Edwin Gama Pradana menyatakan akan mengajukan tanggapan tertulis atau replik. Sementara majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 16 Maret mendatang dengan agenda pembacaan replik dari JPU yang akan dilanjutkan dengan duplik dari para terdakwa. (mel/gp)
Editor : A. Nugroho