Sebelumnya, banyak warga RW 5 Kelurahan Jatimulyo yang mengeluhkan teknis pemilahan sampah. Pemilahan dilakukan di atas gerobak yang diangkut petugas kebersihan setiap RW dari warga ke TPS setempat.
Baca Juga: Polemik Pengolahan Sampah dari PT Ekamas Tunggu Izin Lengkap
Pemilahan itu membuat antrean pengangkutan sampah dari warga ke TPS mengalami antrean. ”Kadang sampahnya sampai menumpuk selama 2-4 hari,” ungkap Ketua RW 5 Sugianto.
Selain itu ada oknum yang diduga melakukan pungutan liar. Setiap petugas kebersihan yang membuang sampah, oknum itu diklaim meminta Rp 20 ribu.
Beberapa problem itu sudah berlangsung sejak 2021 sampai April kemarin. Namun, belum ada tindakan yang signifikan. Hingga akhirnya Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dan DLH Kota Malang turun tangan.
Baca Juga: Polres Malang Mediasi Polemik Pemilahan Sampah Pabrik Ekamas Fortuna
Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat. Rapat itu dengan mengundang camat, kelurahan, RW, pengangkut sampah, dan pemilah sampah. ”Masukan dari kami semua pengangkut sampah harus memiliki surat pengantar dari RT atau RW,” tegas dia.
Kemudian, DLH juga meminta ada ketua paguyuban. Tujuannya untuk menjembatani pengangkut sampah dengan DLH.
Solusi lainnya, perumahan di sana dengan penduduk di atas 80 KK harus memiliki TPS sendiri. Supaya tidak menambah antrean pengangkutan sampah. ”Selain itu, pengangkut sampah juga diminta membantu menaikkan sampah ke kontainer yang ada di TPS. Karena selama ini pemindahan sampah ke kontainer dibantu sopir truk kami,” tutur Raymond.
Raymond menambahkan, DLH juga akan memberi stiker. Stiker dibagikan untuk ditempel di masing-masing gerobak sampah. (mel/gp)
Editor : A. Nugroho