KEPANJEN – Nikah siri masih menjadi pilihan bagi pasangan yang terhalang menuju pernikahan. Mulai usia belum cukup, ingin berpoligami namun tidak mendapat izin dari istri pertama, hingga faktor kepercayaan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mencatat ada ratusan pasangan menikah di bawah tangan alias siri. Hal itu terungkap dari jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan pengesahan pernikahan. Dalam lima tahun terakhir, sejak 2022, tercatat 721 pasutri mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.
Mayoritas dari lima wilayah Kantor Urusan Agama (KUA). Yakni Wajak terdapat 110 pasangan, Ampelgading 59 pasangan, lalu Jabung di angka 52 pasangan. Disusul Tumpang terdapat 49 pasangan , dan terakhir Sumbermanjing Wetan 45 pasangan.
”Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang memilih nikah siri. Pertama, suatu pasangan masih kurang umur alias belum mencapai usia legal nikah,” ujar kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang H Sahid kemarin.
Baca Juga: Nikah Siri Bisa Berujung Pidana? Ini Penjelasannya dalam KUHP Terbaru
Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia legal minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Di Kabupaten Malang, keputusan menikah siri dengan dasar umur belum cukup itu umumnya untuk menghindari zina.
Dia mengatakan, faktor kedua yang mendasari pasangan menikah siri karena kepercayaan masyarakat. “Ini lebih tentang hitungan hari baik dalam adat masyarakat. Lalu, ada juga yang menikah siri suami berkeinginan poligami tapi tidak disetujui istri pertama,” kata Sahid.
Sahid mengatakan, banyaknya pasutri yang mengesahkan pernikahan siri mereka karena kesadaran mengenai pentingnya legalitas. “Karena info mengenai mudahnya layanan nikah di Kantor KUA dan luar KUA banyak beredar. Sekaligus masyarakat mulai paham terkait pentingnya pencatatan nikah,” kata dia.
Baca Juga: 18 Pasangan Siri di Kota Malang Jalani Isbat Nikah
Sahid menambahkan, pengesahan pernikahan siri memudahkan jalan bagi anak untuk hidup dengan mudah. Sebab pernikahan siri tidak tercatat di negara, melainkan hanya sah secara agama, sehingga anaknya tidak diakui negara.
Risikonya, anak hasil pasangan nikah siri kesulitan mendapatkan akses pendidikan. Ketika si anak sudah dewasa, lanjutnya, mereka akan sulit mendapatkan KTP, SIM, atau bahkan terhalang menikah legal.
Dia menjelaskan prosedur pengesahan nikah siri. ”Tidak semudah datang ke KUA dan meminta untuk dilakukan akad nikah,” terangnya.
Untuk mendapatkan buku nikah, pasangan nikah siri harus menjalani sidang isbat di Pengadilan Agama (PA). Dalam pengajuan isbat nikah tersebut, pasangan harus berusia minimal 19 tahun.
Setiap pasangan wajib membawa KTP, KK berisi keterangan bahwa pernikahan belum tercatat, surat keterangan dari KUA, bukti pernikahan siri berupa seperti foto atau dokumen lain. Terakhir, menghadirkan dua saksi. Kemudian membuat surat permohonan dan membayar uang panjar perkara.
Setelah permohonan masuk dan masuk sidang, hakim terlebih dahulu memeriksa berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilanjutkan sidang isbat. Sidang dimulai dengan memeriksa pasangan dan saksi. Terakhir, penetapan hakim. Hakim bakal menerbitkan penetapan bahwa pasangan itu terbukti sah menurut agama dan tidak melanggar hukum. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho