KEPANJEN – Anda ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), sementara ini bersabar dulu. Sebab, tahun ini di Kabupaten Malang tidak ada rekrutmen calon ASN, meski kebutuhan pegawai masih tinggi.
“Insya Allah tahun ini tidak ada rekrutmen ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kemarin.
Dia menyebut, pengangkatan ASN terakhir dilaksanakan pada 2025 lalu. Itu pun berstatus PPPK. “Alokasi untuk belanja pegawai kami sudah membengkak. Saat ini sekitar 36 persen dari total belanja daerah,” terang mantan penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang itu.
Padahal, dia melanjutkan, batas belanja gaji pegawai ditekan sampai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Secara kebutuhan, kami butuh (tambahan ASN). Bisa dilihat di wilayah kami, banyak sekolah yang guru berstatus ASN hanya kepala sekolah. Sisanya tenaga-tenaga non-ASN. Kami memang butuh, tetapi harus realistis,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Baca Juga: Pendaftaran CASN Kota Malang Diperpanjang Dua Hari
Hingga saat ini, alternatif pemkab untuk memenuhi kebutuhan tersebut yakni dengan memaksimalkan sumber daya yang sudah ada. Nurman menyebut, ASN tahun ini berjumlah 20.000-21.000 jiwa. Dengan rincian, sekitar 7.000-an berstatus PNS dan 13.385 berstatus PPPK.
Angkanya tersebut dinamis, karena setiap saat bisa berubah lantaran pensiun, mutasi, atau meninggal. Jika ditotal, setiap tahun selalu ada ASN pensiun. Jumlahnya sekitar 700-800 orang per tahunnya. Namun berkurangnya pegawai tersebut tidak diimbangi dengan jumlah rekrutmen.
Jumlah yang selalu berkurang tersebut salah satunya mengakibatkan banyak posisi jabatan strategis yang kosong. Selain jabatan struktural seperti eselon II-IV di lingkungan pemkab, juga ada jabatan fungsional. Seperti guru maupun yang mendapat penugasan tambahan sebagai kepala sekolah.
Kebijakan rekrutmen ditentukan oleh pemerintah pusat. Pemkab hanya mengusulkan formasi yang harus diisi. Meski kadang usulan dari pemkab tidak sepenuhnya disetujui pemerintah pusat. (yun/dan).
Editor : A. Nugroho