MALANG KOTA, RADAR MALANG - Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran membuat berbagai jenis pelanggaran bisa ditindak. Tak hanya sanksi administratif berupa denda, penindakan lewat jalur tindak pidana ringan (tipiring) juga bisa diterapkan. Khususnya untuk juru parkir (jukir) liar.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat menerangkan, dalam regulasi Perda Penyelenggaraan Perparkiran itu, ada dua jenis sanksi. Yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.
Baca Juga: Hapus Stigma Negatif Parkir, Pemkot dan DPRD Malang Matangkan Regulasi, Jukir Liar Bisa Disanksi
Bentuk sanksi administratif untuk jukir seperti surat pernyataan, teguran, peringatan, pembekuan, hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Contoh jenis pelanggarannya seperti tidak memberi karcis, tidak menggunakan atribut rompi, dan tidak membawa identitas.
Jukir yang tidak menyetorkan retribusi sesuai ketentuan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa dikenai sanksi. Rahmat menambahkan, jenis pelanggaran seperti menarik tarif melebihi aturan juga akan dikenai sanksi. ”Jukir yang mengarahkan kendaraan ke lokasi terlarang. Seperti trotoar, jalur sepeda, maupun area yang tidak ditetapkan juga masuk kategori pelanggaran,” jelas dia.
Dia menambahkan, jika pelanggaran dinilai berat, jukir bisa dijerat sanksi tipiring. Penindakan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dilanjutkan ke proses persidangan. ”Nominal denda maksimalnya untuk sanksi tipiring sampai Rp 10 juta,” terang Rahmat.
Baca Juga: Polisi di Kota Malang Buru Preman Berkedok Jukir Liar
Sedangkan untuk sanksi bagi pengendara yang melanggar, bentuknya bisa berupa denda sesuai tindakan yang dilakukan petugas dishub. Seperti denda Rp 50 ribu untuk pembukaan gembok sepeda motor dan Rp 100 ribu jika motor diderek. Sementara untuk mobil, denda pembukaan gembok mencapai Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu untuk kendaraan yang diderek.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menambahkan, regulasi perda itu diplot untuk memberikan kepastian hukum. Baik kepada masyarakat dan dishub sebagai petugas di lapangan. Dengan aturan itu, penindakan bisa diterapkan lebih tegas dari sebelumnya.
Jaya menyampaikan, dengan disahkannya perda, aturan itu tinggal menunggu waktu disahkan. Saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan wali kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis. Maksimal pembahasan perwali dalam kurun waktu enam bulan. ”Kami berharap perwalnya segera selesai. Agar sanksi bisa diterapkan,” tandasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho