Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Malang Warning PKL Jalan Veteran

A
JADI SOROTAN: Sejumlah PKL masih terlihat berjualan di jalur sepeda, Jalan Veteran atau di depan Universitas Brawijaya (UB), kemarin.
JADI SOROTAN: Sejumlah PKL masih terlihat berjualan di jalur sepeda, Jalan Veteran atau di depan Universitas Brawijaya (UB), kemarin.

Advertisement

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pelanggaran di Jalan Veteran hingga Jalan Bandung menjadi atensi serius Pemkot Malang. Dalam waktu dekat, bakal dilaksanakan operasi gabungan melakukan penertiban di sana. Mulai dari pelanggaran parkir liar hingga PKL.

Seperti yang diketahui, di Jalan Veteran tepatnya di depan Universitas Brawijaya (UB) saat ini tampak seperti food court. Jika sebelumnya banyak penjual kopi keliling. PKL di kawasan tersebut jauh lebih beragam sekarang. Sedangkan problem di Jalan Bandung terkait parkir liar yang menutup jalur sepeda juga jadi perhatian.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan, Jalan Veteran hingga Jalan Bandung merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Sehingga tidak boleh ada aktivitas lain di bahu kendaraan, baik PKL maupun parkir.

Masyarakat dinilai masih abai dengan aturan tersebut. Meskipun sudah ada jalur sepeda, tetapi digunakan sebagai tempat jualan dan parkir. ”Masyarakat harus paham ada atau tidak petugas. Area tersebut dilarang untuk parkir dan PKL,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya bersama Satpol PP Kota Malang bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Terkait aturan di Jalan Veteran dan Jalan Bandung. ”Kondisi di sana semakin meresahkan, sehingga harus ada tindakan. Pertama kami berikan sosialisasi dulu,” tutur Jaya. 

Menurutnya, setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang denda parkir liar tuntas. Baru dishub akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi. Yakni, denda maksimal hingga Rp 500 ribu. Kendaraan roda empat akan diderek petugas.

Sedangkan untuk PKL liar, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan Satpol PP. Sebab, penindakan aktivitas PKL menjadi ranah Satpol. Dia pastikan, tidak ada istilah pilih kasih. Nanti siapa pun akan dikenakan aturan yang sama, tanpa melihat latar belakangnya.

Lebih lanjut, kemacetan di kawasan tersebut juga diperparah dengan adanya aktivitas penyeberangan. Karena tidak sesuai dengan fasilitas yang telah disediakan. ”Padahal zebra cross hanya berjarak sekitar 25 meter. Tetapi masih banyak yang menyeberang tidak pada tempatnya,” ungkapnya.  (adk/gp)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Mangkrak Tiga Tahun, Izin Aset Bakal Dicabut

Mangkrak Tiga Tahun, Izin Aset Bakal Dicabut

Pemkot bakal memperketat pemanfaatan aset milik daerah. Aset yang sudah diberikan izin pemanfaatan namun tidak digunakan atau telantar selama lebih dari dua tahun berpotensi dicabut izinnya. Aset tersebut selanjutnya

Kelola Velodrome, Pemkot Malang Bakal Gandeng Pemprov Jatim

Kelola Velodrome, Pemkot Malang Bakal Gandeng Pemprov Jatim

Rencana perbaikan Velodrome mulai menemukan titik temu. Pemkot Malang bakal melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemprov Jatim untuk pengelolaannya.

Revitalisasi Pasar Besar, Pemkot Malang Matangkan Berkas Administrasi KPBU

Revitalisasi Pasar Besar, Pemkot Malang Matangkan Berkas Administrasi KPBU

Wacana revitalisasi Pasar Besar lewat skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terus bergulir. Saat ini, Pemkot Malang tengah mematangkan persyaratan administrasinya. Selanjutnya, mereka bakal mengajukan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer