Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pak Dur Jadi Tersangka Perusakan Gate Bendungan Lahor

Biyan Mudzaky Hanindito • Sabtu, 25 April 2026 | 13:50 WIB
SIAPKAN PRAPERADILAN: Hadi Wiyono alias Pak Dur (kanan) setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Kamis lalu (23/4).
SIAPKAN PRAPERADILAN: Hadi Wiyono alias Pak Dur (kanan) setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Kamis lalu (23/4).

 KEPANJEN – Gara-gara membuka paksa gate Bendungan Lahor, kemarin (24/4) Hadi Wiyono alias Pak Dur ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya, pria 48 tahun asal Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung itu sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Senin depan (27/4), dia dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan.

Seperti diberitakan, 30 Maret lalu, Pak Dur bersama warga membuka paksa gate Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung. Hal itu dilakukan karena mereka memprotes kebijakan pengelola, Perum Jasa Tirta (PJT) I yang memberlakukan pembayaran elektronik. Yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil. Sebelumnya juga sudah bertarif, tapi pembayaran manual. Pembayaran elektronik itulah yang dikeluhkan warga. Dalam proses buka paksa itulah ditengarai terdapat sejumlah peralatan yang rusak. Seperti antaranya boom gate atau palang pintu.

Baca Juga: Garis Polisi Belum Dilepas, Operasional Gate Bendungan Lahor Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Kemarin (Kamis, 23/4) klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Senin (27/4) nanti akan dipanggil dan diperiksa lagi sebagai tersangka untuk pertama kali,” terang penasihat hukum Pak Dur, M. Sholeh kemarin.

Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara pada 23 April 2026. Kepolisian menjerat menggunakan pasal 488 ayat 1 KUHP baru tentang Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada satu orang maupun orang lain. Ancaman maksimalnya 1 tahun bui.

Meskipun pasal tersebut tidak mewajibkan penahanan di rutan karena tidak mencapai ancaman maksimal 5 tahun, Sholeh menilai penanganan perkara kliennya janggal. “Klien saya tidak melakukan apa yang disangkakan, apalagi penanganan perkara ini termasuk kilat, dari awal laporan sampai penetapan tersangka,” keluh dia.

Baca Juga: Bendungan Lahor Karangkates Malang Batasi Kendaraan Melintas

Sholeh akan mendampingi Pak Dur sampai perkara selesai. Sesegera mungkin mereka akan mengajukan praperadilan ke PN Kepanjen setelah pemeriksaan pekan depan. “Kalau (pasal 488 ayat 1 KUHP baru) disematkan, ini harus diuji di praperadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menanggapi singkat rencana praperadilan yang diajukan tersangka. “Itu biar pak Kapolres yang menyampaikan. Yang jelas, kami masih penyidikan untuk perkara tersebut. Total 12 saksi sudah kami periksa,” kata dia.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#GAte #bendungan lahor #Tersandung Kasus #karangkates