Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD: Efisiensi Jangan Ganggu Pelayanan Dasar

Indah Mei Yunita • Minggu, 26 April 2026 | 15:13 WIB
Ilsutrasi Jangan Ganggu Pelayan Dasar
Ilsutrasi Jangan Ganggu Pelayan Dasar

KEPANJEN - Efisiensi anggaran tahun ini berpengaruh terhadap banyak sektor. Oleh karena itu, legislator menyarankan eksekutif menyusun skala prioritas pembangunan. Tujuannya adalah efisiensi tidak mengganggu pelayanan dasar.

Sebab akibat efisiensi anggaran, program berjalan namun kuota pelaksanaannya berkurang. Salah satu dampak yang sudah terasa tahun ini adalah pembekuan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN).

Baca Juga: Pemkot Malang Siapkan Dua Skema Efisiensi BBM, ASN Bakal Rasakan Kebijakan Ini

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyampaikan, Pemkab harus memiliki langkah solutif. Utamanya ketika tidak membuka rekrutmen CASN. Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Di satu sisi, pemkab memang sedang melakukan penyesuaian karena kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem itu.

Secara regulasi, dia melanjutkan, penyesuaian tersebut berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam peraturan tersebut, tercantum belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Malang Usul Penggabungan Dinas hingga Damkar Masuk BPBD imbas Efisiensi Anggaran

Ketentuan tersebut wajib dipenuhi maksimal 2027. Bahkan terdapat konsekuensi sanksi administratif seperti penundaan atau pemotongan transfer pusat apabila tidak terpenuhi. “Tujuannya (tidak ada rekrutmen CASN, red) jelas, agar struktur APBD lebih sehat dan tidak terlalu didominasi belanja rutin, sehingga ruang pembangunan tetap terjaga,” kata Faza.

Namun di sisi lain, Faza melanjutkan, kebutuhan tenaga pendidik di beberapa wilayah masih diperlukan. Sehingga efisiensi tersebut diharapkan tidak mengorbankan layanan dasar. Utamanya pendidikan.

Oleh karena itu, menurutnya, harus ada langkah solutif menyikapi kebijakan tersebut. Baik melalui penataan dan redistribusi tenaga, serta pemanfaatan tenaga non-ASN secara terukur. ”Selain itu, diperlukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar sektor prioritas seperti pendidikan tetap mendapat perhatian dalam formasi ke depan,” imbuhnya.

Menanggapi saran dewan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi intens dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Supaya tidak ada ASN yang dirumahkan akibat efisiensi. ASN yang tersedia saat ini akan dimaksimalkan untuk memenuhi pelayanan dasar. 

“Kecuali PPPK paro waktu yang kontraknya sudah jelas. Bisa diperpanjang melalui evaluasi kinerja mereka,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Pertimbangan tidak menjadikan PHK sebagai opsi tersebut karena ASN di Kabupaten Malang belum mencukupi kebutuhan. Sebagai contoh, dia menyebut, banyak sekolah yang hanya memiliki satu PNS. Biasanya hanya kepala sekolah. Sedangkan sisanya berstatus non-ASN. Namun, mereka diharapkan tetap bekerja semaksimal mungkin. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#dprd #uu #CASN #APBD