Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tak Semua Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Malang Dapat Pendampingan

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 30 April 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual (freepik)
Ilustrasi Kekerasan Seksual (freepik)

KEPANJEN – Banyaknya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Malang tidak seluruhnya berujung pada pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Dari total 214 perkara yang ditangani kepolisian dalam tiga tahun terakhir, hanya 162 korban yang men dapatkan layanan pendampingan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 2024 hingga April 2026, Satres Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPAPPO) Polres Malang menangani 214 kasus persetubuhan, baik dengan unsur paksaan maupun bujuk rayu. Jumlah korban tercatat sama dengan jumlah perkara, sementara tersangka yang diamankan mencapai 219 orang secara prosedur, korban kekerasan seksual, terutama yang mengalami trauma berat atau kehamilan, akan mendapatkan penanganan lanjutan dari DP3A Kabupaten Malang. Penanganan tersebut difokuskan pada pemulihan psikis dan trauma healing.Grafis Penanganan Korban Kekekrasan Seksual di Kabupaten Malang

Grafis Penanganan Korban Kekekrasan Seksual di Kabupaten Malang

Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Malang Ulfi Atika Ariati menjelaskan, pihaknya menyediakan sejumlah layanan bagi korban. Mulai dari konseling psikologis untuk mengatasi trauma, kecemasan, hingga rasa menyalahkan diri sendiri.

Selain itu, ada juga layanan stabilisasi emosi agar korban siap menghadapi proses hukum, baik saat pemeriksaan maupun persidangan. ”Ini untuk mendukung kesiapan mental korban dalam menjalani proses hukum,” jelas Ulfi.

Baca Juga: 39 Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Malang Hamil, Mayoritas akibat Bujuk Rayu

DP3A juga memberikan layanan rehabilitasi sosial agar korban dapat kembali beraktivitas di lingkungan sekolah maupun masyarakat tanpa stigma. Pendampingan ini melibatkan konselor serta instansi terkait.

Untuk kasus tertentu, DP3A menyediakan rumah aman atau shelter bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Biasanya, fasilitas ini digunakan jika pelaku merupakan orang terdekat atau anggota keluarga korban.

”Penempatan di shelter dilakukan berdasarkan hasil asesmen. Jika rumah asal dinilai tidak aman secara fisik maupun psikis, baru kami tampung,” ujar Ulfi.

Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dokter AYPS Dilaporkan Balik, QAR Dipanggil Penyidik Polresta Malang

Layanan shelter sendiri baru tersedia tahun ini. Sebelumnya, penanganan serupa dilakukan dengan menggandeng lembaga eksternal pemerhati perempuan dan anak.

Meski demikian, tidak semua korban ditempatkan di shelter. Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan masing-masing korban tanpa batasan waktu tertentu. Untuk layanan psikologis, umumnya dilakukan hingga tiga kali pertemuan, dan jika diperlukan akan dirujuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari total 162 korban yang ditangani, terdiri atas 51 perempuan dewasa dan 111 anak-anak. Rinciannya, pada 2024 terdapat 16 perempuan dan 77 anak. Tahun 2025 masing-masing 27 perempuan dan anak. Sementara pada 2026 hingga April, tercatat 8 perempuan dan 7 anak.

Di antara korban tersebut, terdapat enam orang yang mengalami kehamilan selama 2025 hingga 2026. Namun, seluruhnya tidak ditempatkan di shelter karena mendapat dukungan penuh dari keluarga.

Per kemarin (29/4), lima korban telah melahirkan, sementara satu lainnya masih dalam masa kehamilan. Empat bayi diasuh oleh keluarga korban, sedangkan satu bayi telah diadopsi oleh pihak lain.

Untuk penanganan bayi, DP3A tidak memberikan layanan khusus. Pendampingan lebih difokuskan pada ibu korban, sementara pemantauan kesehatan dilakukan melalui bidan desa dan puskesmas setempat.

”Penanganan kami fokus pada korban. Untuk bayi, biasanya kami koordinasi kan dengan layanan kesehatan di wilayah masing-masing,” tandas Ulfi. (biy/adn)

Editor : A. Nugroho
#UPTD #Pidana #Kekerasan #DP3A