KEPANJEN, RADAR MALANG – Bantuan untuk tempat ibadah di Kabupaten Malang mulai dicairkan. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,87 miliar. Pemkab Malang menyalurkan hibah tersebut untuk mendukung operasional sekaligus perbaikan sarana dan prasarana tempat ibadah. Bantuan ini menyasar ratusan lembaga keagamaan di berbagai wilayah.
Selain hibah reguler, pemkab juga memberikan bantuan khusus kepada masjid yang menjadi lokasi kegiatan subuh keliling (suling). Program ini melibatkan jajaran pemerintah yang turun langsung melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid-masjid Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesa tuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang Junaidi menyebut sejauh ini sudah ada sembilan masjid yang menerima bantuan suling.
“Total yang sudah dicairkan Rp 180 juta untuk sembilan masjid,” ujarnya.
Setiap masjid penerima program suling memperoleh hibah sekitar Rp 20 juta. Sementara itu, sisa anggaran akan disalurkan ke pada 187 tempat ibadah lainnya yang saat ini masih dalam proses pencairan.
Baca Juga: Jamaah Terawih Masjid Al Ilyas Malang Membeludak
Junaidi menjelaskan, penyaluran hibah dilakukan bertahap dan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Salah satunya, lembaga penerima wajib memiliki rekening atas nama pengurus atau takmir, bukan rekening pribadi.
“Setelah disetujui, akan dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pencairan menunggu surat keputusan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh calon penerima pada tahun ini telah memiliki rekening sejak 2025, sehingga proses pencairan diharapkan berjalan lancar.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Dua Tersangka Dana Hibah KONI, Penyidikan Terus Berlanjut
Penyaluran hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per mendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2024 tentang pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial.
Syarat utama penerima bantuan adalah memiliki legalitas lembaga. Untuk masjid, misalnya, harus dibuktikan dengan piagam pendirian yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang.
Adapun tempat ibadah yang menerima bantuan meliputi masjid desa, musala, gereja, pura, dan vihara. Masing-masing lembaga memperoleh hibah sebesar Rp 15 juta yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, baik untuk operasional maupun perbaikan fasilitas. (yun/adn)
Editor : A. Nugroho