MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pendapatan daerah bertambah. Pemkot Malang mencatat penerimaan dari program pembebasan denda administrasi senilai Rp 4,3 miliar. Sebelumnya, program tersebut dimulai pada 1 April hingga 31 April 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menerangkan, pembebasan denda ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Kota Malang Ke-112. Masyarakat tinggal membayar pokok pajak, tanpa dikenakan sanksi atau denda keterlambatan.
Baca Juga: Penerapan Denda hingga Rp 500 Ribu karena Parkir Liar di Kota Malang Tunggu Perwali
”Kalau denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah langsung dihapus di aplikasi kami. Sementara untuk pajak lainnya mengajukan penghapusan denda melalui website yang disediakan,” ujarnya. Penerimaan Rp 4,3 miliar itu terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, dari PBB sebesar Rp 2,348 miliar. Pemkot Malang mencatat ada 13.590 transaksi dan 3.072 Nomor Objek Pajak (NOP). Sedangkan dari pajak selain PBB diperoleh Rp 1,9 miliar. Contohnya seperti pembayaran pajak reklame, pajak restoran, dan pajak hotel. ”Total transaksi pembayaran pajak non PBB ada 645,” tutur Handi.
Baca Juga: Komdis PSSI Denda Arema FC Rp 60 Juta, Tiga Pemain Harus Absen Lawan Malut United
Dengan program ini, Handi menekankan pemkot memberikan keringanan pada wajib pajak menunaikan kewajibannya. Sementara itu di sisi lain, juga turut mendongkrak penerimaan pajak daerah. Tahun ini ditargetkan Rp 873 miliar. Pajak tersebut dipastikan akan dimanfaatkan untuk menyokong kebutuhan masyarakat. ”Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan,” tandasnya. (adk/gp)
Editor : A. Nugroho