MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pelanggaran di Jalan Veteran hingga Jalan Bandung menjadi atensi serius Pemkot Malang. Dalam waktu dekat, bakal dilaksanakan operasi gabungan melakukan penertiban di sana. Mulai dari pelanggaran parkir liar hingga PKL.
Seperti yang diketahui, di Jalan Veteran tepatnya di depan Universitas Brawijaya (UB) saat ini tampak seperti food court. Jika sebelumnya banyak penjual kopi keliling. PKL di kawasan tersebut jauh lebih beragam sekarang. Sedangkan problem di Jalan Bandung terkait parkir liar yang menutup jalur sepeda juga jadi perhatian.
Baca Juga: Sindir Pemkot Malang, Tiga Komunitas Warga Cat Ulang Halte di Jalan Veteran
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan, Jalan Veteran hingga Jalan Bandung merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Sehingga tidak boleh ada aktivitas lain di bahu kendaraan, baik PKL maupun parkir.
Masyarakat dinilai masih abai dengan aturan tersebut. Meskipun sudah ada jalur sepeda, tetapi digunakan sebagai tempat jualan dan parkir. ”Masyarakat harus paham ada atau tidak petugas. Area tersebut dilarang untuk parkir dan PKL,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya bersama Satpol PP Kota Malang bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Terkait aturan di Jalan Veteran dan Jalan Bandung. ”Kondisi di sana semakin meresahkan, sehingga harus ada tindakan. Pertama kami berikan sosialisasi dulu,” tutur Jaya.
Baca Juga: Mobil Rombongan Ziarah Ringsek Tabrak Pohon di Jalan Veteran, Begini Kronologi Kejadiannya
Menurutnya, setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang denda parkir liar tuntas. Baru dishub akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi. Yakni, denda maksimal hingga Rp 500 ribu. Kendaraan roda empat akan diderek petugas.
Sedangkan untuk PKL liar, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan Satpol PP. Sebab, penindakan aktivitas PKL menjadi ranah Satpol. Dia pastikan, tidak ada istilah pilih kasih. Nanti siapa pun akan dikenakan aturan yang sama, tanpa melihat latar belakangnya.
Lebih lanjut, kemacetan di kawasan tersebut juga diperparah dengan adanya aktivitas penyeberangan. Karena tidak sesuai dengan fasilitas yang telah disediakan. ”Padahal zebra cross hanya berjarak sekitar 25 meter. Tetapi masih banyak yang menyeberang tidak pada tempatnya,” ungkapnya. (adk/gp)
Editor : A. Nugroho