Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bapenda Kabupaten Malang Sebut Jatuh Tempo PBB Dimajukan Juli 2026

Indah Mei Yunita • Jumat, 15 Mei 2026 | 12:39 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Perumahan di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis turut menyumbang pendapatan negara dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).
SUMBER PENDAPATAN: Perumahan di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis turut menyumbang pendapatan negara dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

KEPANJEN, RADAR MALANG – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak selonggar sebelumnya. Masa pembayaran tahun lalu ditunggu sampai 31 Agustus, tahun ini dimajukan sebulan, yakni 31 Juli 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, percepatan jatuh tempo dilakukan supaya setoran dari masyarakat juga lebih cepat. Sebab, biasanya masyarakat membayar PBB ketika mendekati jatuh tempo. “Sebelumnya, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) juga kami bagikan setiap Februari-Maret, tahun ini kami mempercepat. Jadi Januari sudah kami bagikan,” kata Made.

Baca Juga: PBB Jatuh Tempo Capai Rp 75 Miliar

Bapenda sudah menyebarkan 1.495.427 lembar SPPT mulai 20 Januari 2026 dan tuntas pada 26 Februari 2026. Distribusi tersebut dilakukan melalui camat. Dari camat kemudian disampaikan ke pemerintah desa (pemdes). Oleh pemdes didistribusikan ke warga dengan membagi ke setiap dusun, dusun ke RW, hingga RW ke RT. Begitu menerima SPPT, warga bisa membayar pajak.

Sehingga, dia melanjutkan, bagi warga yang membayar PBB pada Agustus hingga akhir tahun 2026 bakal terkena denda. “Dendanya masih tetap. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Yakni 1 persen dari pokok PBB. Denda akan diakumulasikan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun. Oleh karena itu, pihaknya selalu mengimbau supaya masyarakat tertib membayar pajaknya.

Baca Juga: 10 Desa di Tirtoyudo Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Sementara hingga pekan kedua Mei 2026, realisasi PBB sekitar Rp 25,12 miliar. Dari target Rp 125,55 miliar, maka sudah tercapai sekitar 20 persen. Pihaknya juga berupaya jemput bola melalui giat Bapenda Menyapa Warga (BMW).

Melalui BMW, dia melanjutkan, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Malang. Utamanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, Bapenda akan melayani warga yang akan membayar pajak dengan mendatangi desa-desa. “Kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari desa untuk edukasi warganya supaya tertib membayar pajak,” pungkasnya. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#Jatuh tempo #PBB #Pemdes #sppt