Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

500 Pedagang Belum Tertampung di Tempat Relokasi

Andika Satria Perdana • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:06 WIB
PANJANGNYA50 METER: Lapak pedagang pasar Gadang di sisi barat masih belum dibongkar sampai kemarin (21/5). pedagang masih menunggu tempat relokasi siap.
PANJANGNYA50 METER: Lapak pedagang pasar Gadang di sisi barat masih belum dibongkar sampai kemarin (21/5). pedagang masih menunggu tempat relokasi siap.

KOTA MALANG, RADAR MALANG - RELOKASI pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) belum sepenuhnya tuntas. Masih ada sekitar 500 pedagang yang tidak tertampung di tempat relokasi. Padahal, mereka mengklaim memiliki Surat Keputusan (SK) peng gunaan lapak atau bedak.

Itu diketahui dalam rapat audiensi pedagang Pasar Gadang dengan Komisi B DPRD Kota Malang, kemarin (21/5). Perwakilan pedagang Khoirul Anwar menuturkan, 500 orang itu tidak masuk dalam relokasi karena alasan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Perbaikan Jalan di Pasar Gadang Masih Terhalang

Poin yang digunakan yakni ketika lapak tidak digunakan selama tiga bulan, bakal dikembalikan ke Pemkot Malang. ”Kalau memang peraturan itu diterapkan, ya jangan di satu pasar saja. Kalau berani di seluruh pasar,” tegasnya.

Khoirul mengatakan, 500 pedagang yang memiliki SK itu bukan tidak menempati lapak. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan bedak mereka seperti kosong. Salah satunya karena lokasi lapak yang berada di belakang. Itu membuat para pedagang berjualan di pinggir jalan.

”Lokasinya di belakang itu akhirnya membuat mereka seperti PKL, berada di depan. Jadi bukan lapaknya tidak ditempati, tapi mencari posisi yang strategis,” jelasnya. Dia juga menyayangkan ketika audiensi, Pemkot Malang yang diwakili dinas pasar tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Pasar Gadang Dimulai Akhir Mei

Padahal, lanjut Khoirul, tempat relokasi sudah di tempati beberapa pekan lalu. Namun belum ada kejelasan data dari Pemkot Malang. ”Saya berharap dewan bisa melakukan kroscek di lapangan. Karena seharusnya perhitungan itu sesuai SK, pedagang yang memiliki SK harus diakomodasi,” tandas dia.

Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang NiLuh Eka Wilantari menuturkan, aturan pengembalian lapak kosong itu memang dimasifkan. Tidak hanya di Pasar Gadang saja. Pasar lain juga tengah diawasi secara ketat. Misalnya di Pasar Kasin dan Pasar Tawangmangu.

”Kami ingin memperketat lagi agar lapak yang kosong kembali digunakan. Jangan sampai disiasiakan tidak dibuat jualan,” tuturnya. Terkait permasalahan pedagang yang tidak tertampung, Eka tidak bisa langsung menjawab. Pihaknya harus menelusuri terlebih dahulu terkait SK serta memastikan pedagang itu benarbenar aktif atau tidak.

Dia menegaskan, jika pedagang memiliki surat resmi dan membayar retribusi secara rutin. Mereka pasti akan mendapatkan tempat di tempat relokasi. ”Kami harus mengecek dulu karena banyak pedagang Pasar Gadang tidak aktif. Dari total 1.600 pe da gang, yang aktif hanya kisaran 1.000 pedagang,” kata dia.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendorong pemkot agar menggunakan aturan yang berlaku. Karena masih audiensi pertama, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. ”Untuk pertama ini kami menampung keluhan dulu. Kemudian kami menunggu hasil pemeriksaan diskopindag,” terangnya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#pig #Relokasi #dprd #Pasar Gadang