MALANG KOTA, RADAR MALANG - Laporan atau keluhan terkait parkir menjadi pengaduan terbanyak yang disampaikan masyarakat Kota Malang kepada Ombudsman RI. Mengetahui itu, Pemkot Malang berjanji bakal melakukan pembenahan layanan.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, ada empat pengaduan yang masuk Ombudsman RI. Dengan sektor parkir paling mendominasi. Sementara tiga lainnya terkait pasar, pendidikan, dan aset pemerintah.
Baca Juga: Dishub Respons Banyaknya Keluhan Barang Hilang di Gedung Parkir Kajoetangan
Ali memastikan permasalahan itu langsung didiskusikan dengan perangkat daerah terkait. Pihaknya memastikan bakal melakukan perubahan layanan. ”Selain perbaikan, yang menjadi perhatian adalah respons cepat atas laporan itu. Sehingga masalahnya tidak berlarut-larut,” terang Ali.
Meski minim laporan, dia menyebut ada dua hal yang juga menjadi sorotan Ombudsman. Yakni tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pengelolaan sampah. ”Koordinasi lintas lembaga ini penting. Menjadi salah satu koreksi kinerja pemerintah,” tambahnya.
Terkait persoalan parkir, Ali menyebut ada dua karakteristik layanan parkir di Kota Malang. Yakni dengan retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi di bawah naungan dinas perhubungan (dishub). Sedangkan pajak parkir di bawah kendali badan pendapatan daerah (bapenda).
Baca Juga: Fantastis, Ini Penghasilan Pemkab Malang dari Sektor Pajak Parkir
Kondisi tersebut membuat pengawasan sejumlah titik parkir tidak selalu dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah. Salah satu contohnya di Jalan Soekarno-Hatta yang sebagian besar masuk pajak parkir. ”Karena pajak parkir pengelolaannya dilakukan masing-masing badan usaha,” ujarnya.
Itu berbeda dengan kawasan yang masuk dalam skema retribusi parkir. Seperti di kawasan Kajotangan Heritage. Di sana pemerintah dapat melakukan pengawasan secara langsung melalui dinas perhubungan. ”Ketika ada pelanggaran langsung akan ditindak dinas perhubungan,” imbuh dia.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menuturkan, permasalahan parkir juga terus disorot kalangan legislatif. Pihaknya berharap peraturan wali kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perparkiran segera diterapkan.
”Perda parkir salah satunya mengatur area abu-abu antara retribusi dan pajak daerah. Itu akan didata ulang titik parkir mana yang masuk retribusi dan pajak,” jelasnya. Dia menambahkan, regulasi itu juga akan memberikan tindakan tegas kepada jukir nakal.
Ancaman sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Sementara bagi jukir liar, bisa diancam pidana. ”Nanti tinggal tindakan tegas yang harus dilakukan pemkot. Agar tidak ada lagi keluhan masalah parkir,” tegasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho