MALANG KOTA, RADAR MALANG - Luas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang bakal ditambah. Itu setelah ada temuan dari anggota dewan terkait luas riil RTH. Seperti diberitakan sebelumnya, data luas area hijau dari Pemkot Malang berkisar 17 persen.
Namun setelah dilakukan verifikasi mendalam, ditemukan fakta bahwa luas yang sebenarnya hanya 3,44 persen. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi optimistis penambahan RTH bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Sudah Diinventarisasi dan Hanya Dapat 3,44 Persen, DPRD Kota Malang Pertanyakan Luas Riil RTH
Adanya target merupakan hal realistis selama ada kemauan politik dan konsistensi kebijakan. Dito menegaskan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTH harus memuat target yang terukur dan jelas. Termasuk kewajiban pemerintah daerah menambah luas RTH setiap tahun.
”Setiap tahun ada target penambahan sekian meter persegi ruang terbuka hijau. Itu dicantumkan (dalam perda) agar progres bisa diukur dan dievaluasi,” tuturnya. Di tengah keterbatasan anggaran dan mahalnya harga tanah, Dito mendorong pemkot untuk mengombinasikan beberapa skema.
Selain mengalokasikan anggaran melalui APBD, pemkot bisa memaksimalkan kolaborasi dengan pengembang perumahan. Tepatnya melalui mekanisme Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). ”Jika tidak bisa menyediakan fasilitas tertentu, ada mekanisme kontribusi kepada pemerintah daerah. Itu dapat dimanfaatkan mendukung pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Pemkot Malang Bakal Audit RTH Perumahan Lama
Opsi lainnya, Dito mengusulkan pembelian lahan secara bertahap setiap tahun. Dia menerangkan, jika lahan strategis terlalu mahal, pemerintah bisa membeli lahan di kawasan permukiman. Misalnya ada rumah atau tanah dijual dibeli dengan APBD dan diubah menjadi area hijau. ”Beberapa daerah sudah menerapkan cara seperti ini. Tinggal kemauan kepala daerah,” imbuhnya.
Selain menambah luas RTH, Dito mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hijau yang ada. Tujuannya agar tidak mengalami alih fungsi lahan di tengah maraknya pembangunan perumahan atau kafe. ”Termasuk anggaran pemeliharaan taman juga harus diperhatikan karena sangat minim,” tambah legislator dapil Lowokwaru itu.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran mengatakan, dengan keterbatasan anggaran, pihaknya belum bisa menambah RTH dalam waktu dekat. Hal yang dilakukan DLH yakni pemeliharaan rutin dan menjaga aset tetap menjadi ruang terbuka.
Dengan regulasi baru, ada peluang kewajiban khusus untuk anggaran RTH. Sehingga itu bisa membantu upaya penambahan area hijau tersebut. ”Kebutuhan RTH memang harus menjadi prioritas karena sulit bertambah selama beberapa tahun terakhir,” tandasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho