KEPANJEN, RADAR MALANG – Polisi membuka peluang damai dalam kasus dugaan perusakan portal bendungan lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung. Syaratnya, pelapor PT Xfresh Citra Perkasa melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ).
Namun hingga kemarin (25/6), polisi belum menerima permohonan tersebut. Oleh karena itu, proses tetap dilanjutkan. “Sampai sekarang kami tidak menerima surat atau permohonan apapun terkait restorative justice,” ujar Kasat reskrim Polres Malang Hafiz Prasetia Akbar kemarin.
Baca Juga: Polemik Gate Lahor Kian Memanas, Pak Dur Siapkan Laporan Balik dan Praperadilan
Seperti diberitakan, polemik penutupan paksa Bendungan Lahor menjerat Pak Dur sebagai tersangka. Dia dilaporkan oleh PT Xfresh ke polisi atas dugaan perusakan fasilitas di area bendungan. Pada 30 Maret lalu, Pak Dur bersama sekelompok warga membuka paksa portal bendungan.
Aksi tersebut sebagai wujud protes atas kebijakan di Bendungan Lahor. Setiap kendaraan yang melintas wajib membayar Rp 1.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Sebenarnya pemberlakuan tarif untuk kendaraan yang melintas di atas bendungan sudah lama. Namun pembayaran secara tunai.
Belakangan, kebijakan diubah. Pembayaran tidak lagi tunai, tapi harus non tunai menggunakan kartu elektronik atau e-money. Perubahan kebijakan itulah yang diprotes, sehingga berujung pembukaan paksa. Ketika proses pembukaan, diduga terjadi kerusakan. Atas kejadian tersebut, pada 27 April lalu Pak Dur ditetap kan sebagai tersangka.
Baca Juga: Gate Bendungan Lahor Segera Dibuka Lagi, Sistem Pembayaran Nontunai Berlaku Pekan Ini
“Sesuai aturan, permohonan RJ bisa diajukan walau sudah dalam tahap penyidikan. Sementara itu, kami masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” imbuh dia.
Wartawan koran ini juga telah mengonfirmasi jadi tidaknya permohonan RJ kepada Dirut PT Xfresh Citra Perkasa, Jufri. Namun sampai pukul 15.30, yang bersangkutan belum memberikan komentar. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho