Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Tak Kunjung Temukan Lahan untuk Proyek PSEL, Pemerintah Pusat Deadline Desember 2026 

Indah Mei Yunita • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:26 WIB

 

Sampah yang menumpuk di TPA Talangagung, Kepanjen akan berkurang setelah proyek PSEL beroperasi
Sampah yang menumpuk di TPA Talangagung, Kepanjen akan berkurang setelah proyek PSEL beroperasi

 

KEPANJEN – Kelanjutan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih jalan di tempat. Setelah gagal mencari lahan di Kecamatan Pakis dan Bululawang, Pemkab Malang masih belum menemukan lahan pengganti. Padahal pemerintah pusat sudah menjatuhkan deadline pada Desember 2026.

“Target dari Pemerintah Pusat, akhir tahun ini harus sudah ada lahannya. Kami berupaya secepatnya mencari opsi terbaik,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI memilih Kabupaten Malang sebagai lokasi proyek PSEL di Malang raya. Oleh karena itu, pemkab diminta mencarikan lahan.

Mulanya pemkab mengusulkan lahan di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis. Tepatnya dekat exit tol Pakis. Lahan dengan luas 6 hektare itu juga sempat ditinjau oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) yang saat itu dijabat Hanif Faisol. Namun lokasi tersebut merupakan zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh. Imbasnya, pemkab mencari alternatif di lokasi lain.

Setelah melakukan penelusuran, akhirnya mengusulkan lahan di Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang. Namun lahan di kecamatan tersebut tidak bisa digunakan karena menuai penolakan warga. Alasannya karena lahan untuk PSEL berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Mereka khawatir terjadi pencemaran lingkungan akibat proyek tersebut. DLH juga sudah memberi contoh penerapan PSEL di negara lain. Namun, masih ada keresahan warga terkait keberlangsungan lingkungannya.

Dengan demikian, DLH terpaksa harus mencari lahan di lokasi lain. “Sampai saat ini belum ada kepastian lahan. Bisa di Wajak, Wagir, atau Singosari,” kata dia.

Kecamatan tersebut dinilai masih layak dibangun PSEL. Sebab masih tersedia lahan yang luas sekaligus tidak terlalu jauh dengan Kota Malang dan Kota Batu.

”Dalam waktu satu bulan ini sepertinya kami masih belum bisa (mencari lahan proyek PSEL),” terang pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Untuk menentukan lahan, dia melanjutkan, butuh sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu melalui musyawarah desa (musdes). Proses verifikasi teknis dari kementerian juga diperlukan sebelum lahan ditetapkan. Dia juga menyebut, kuota PSEL hanya sekitar 30 titik di Indonesia. Hingga kini sudah ada beberapa daerah yang termasuk dalam kuota itu.

“Ini harus cepat-cepat. Kalau 30 kuota sudah terpenuhi tetapi kami belum mengajukan (lahan baru), ya kami tidak dapat,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : Mahmudan
PSEL Malang Raya Proyek PSEL Sampah menjadi energi listrik