258 SPPG Sudah Beroperasi di Malang

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 13:34 WIB

 

HARUS HIGIENIS: Beberapa relawan SPPG menyiapkan menu untuk dikirim ke sekolah-sekolah.
HARUS HIGIENIS: Beberapa relawan SPPG menyiapkan menu untuk dikirim ke sekolah-sekolah.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang terus bertambah. Sesuai target dari Badan Gizi Nasional (BGN) RI, jumlah dapur SPPG di Kabupaten Malang seharusnya 275 SPPG.

“Saat ini sudah ada 258 SPPG yang berdiri dan beroperasi,” ujar Sekretaris I Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: SPPG Sesuaikan Kecukupan Gizi di Menu MBG untuk Golongan 3B

Berdasar petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan BGN, penetapan lokasi pembangunan SPPG harus merata. Selain itu, juga mampu mencakup jumlah penerima manfaat di setiap kecamatan.

Berdasar geospasial, titik SPPG harus berada dalam radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah sekitar 3.000-4.000 penerima manfaat. Persyaratan tersebut ditetapkan untuk menjaga kualitas makanan agar tetap terjaga.

Sebab, jika perjalanan terlalu lama, dikhawatirkan dapat merusak kualitas makanan.

Baca Juga: Mitra SPPG Sukoharjo Yayasan Batik Tulis Celaket Klarifikasi Dugaan Keracunan MBG di SD Negeri Kauman 1 

Sebelumnya, terdapat 32 SPPG yang di-suspend (di hentikan sementara). Rata-rata karena operasionalnya belum sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Namun untuk saat ini, dia melanjutkan, belum ada update terkait data tersebut. Sebab, aturan untuk SPPG tersebut lebih ketat dibanding sebelumnya.

Saat ini, dia mengatakan, penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) minimal 300 jiwa. Luas bangunan minimal 400 meter persegi dengan luas lahan minimal 600 meter persegi. Kelengkapan prasarana juga menjadi perhatian.

“Misalnya, SPPG sudah memiliki IPAL (instalasi pengolahan air limbah) atau belum. Apa bila SPPG tidak sesuai, otomatis di-suspend oleh pemerintah pusat,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Selain kelengkapan sarana dan prasarana (sarpras) fisik, SPPG juga harus melengkapi syarat administrasi. Misalnya sudah memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS). “Kami tidak bisa mengintervensi operasional SPPG. Semuanya berdasarkan BGN,” imbuhnya.

Selama operasionalnya dihentikan sementara, yayasan tidak mendapat kucuran anggaran. Penerima manfaat pun untuk sementara tidak menerima jatah MBG. Sebab, masing-masing SPPG memiliki kuota. Tidak mungkin satu SPPG memasak dua kali lipat lebih banyak lantaran untuk meng-cover pasokan SPPG lain. “SPPG tersebut (yang di-suspend) masih dapat beroperasi kembali asalkan sudah dilakukan perbaikan, sehingga sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
3B BGN Mbg SPPG