MALANG KOTA – Aset Pemkot Malang berupa fasilitas umum (fasum) perumahan tahun ini bakal bertambah. Itu karena pemerintah menargetkan ada penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 30 perumahan di Kota Malang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Julharjanto mengatakan, penyerahan PSU terbaru yang diterima pemkot terjadi pada 2020 lalu. Sementara hingga pertengahan 2026 ini baru 17 perumahan yang menyerahkan PSU fisik.
Padahal pihaknya mencatat ada 600 perumahan. Oleh karena itu, dia mengupayakan ada 47 perumahan yang menyerahkan PSU hingga akhir Desember depan.
”Saat ini yang masih dalam proses verifikasi 28 sampai 30 perumahan. Harapannya semua menyerahkan (PSU) tahun ini, sehingga tidak lagi 17 perumahan,” tutur Dandung kemarin.
Dia mengatakan, penyerahan PSU fisik selama ini terkendala persoalan klasik. Mulai pengembang yang sudah tidak lagi diketahui keberadaannya hingga kondisi di lapangan yang tidak sesuai site plan.
Pria yang merangkap Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Malang itu menambahkan, selama PSU fisik belum diserahkan, fasilitas di kawasan perumahan menjadi tanggung jawab pengembang. Sebab PSU belum menjadi aset daerah, sehingga Pemkot tidak dapat menggunakan anggaran untuk melakukan perbaikan fasum maupun fasos.
“Kalau dipaksakan, justru bisa menjadi temuan,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses penyerahan PSU fisik, DPUPRPKP memprioritaskan pengembang yang masih aktif. Langkah itu dilakukan agar tidak semakin banyak pengembang yang meninggalkan proyek sebelum kewajibannya dipenuhi.
“Jangan sampai kami sibuk mengejar pengembang yang sudah tidak ada. Sementara yang masih aktif malah ikut menghilang,” ujarnya.
Untuk perumahan yang ditinggal pengembang, pemkot membuka peluang warga mengusulkan PSU secara mandiri. Di samping itu, Pemkot Malang juga memperketat aturan bagi pengembang baru. Setiap pengembang diwajibkan lebih dahulu menyelesaikan penyerahan PSU administrasi.
“Kalau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi, kami tidak akan mengeluarkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," tegas Dandung.
Seperti diberitakan, rendahnya penyerahan PSU meninggalkan sejumlah problem di lapangan. Paling banyak warga mengeluhkan fasum perumahan rusak, namun tidak ada perbaikan. Kemudian penyalahgunaan lahan. Seharusnya menjadi PSU, namun digunakan untuk hunian atau rumah.(adk/dan)
Editor : Mahmudan