Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Malang Persilakan Serahkan PSU secara Mandiri

A
ADA TEROBOSAN BARU: Kondisi jalan di Perumahan Puri Cempaka Putih I masih kurang layak. (Darmono/Radar Malang)
ADA TEROBOSAN BARU: Kondisi jalan di Perumahan Puri Cempaka Putih I masih kurang layak. (Darmono/Radar Malang)

Advertisement

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemkot Malang membuka peluang bagi masyarakat untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan secara mandiri. Asalkan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya tetap mematuhi site-plan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyerahan PSU fisik di Kota Malang tergolong rendah. Dari 600 perumahan, baru 17 yang menyerahkan PSU fisik. Sedangkan sekitar 200 perumahan baru menyerahkan PSU administrasi. 

Sementara itu, daerah lain sudah melakukan penyerahan PSU secara mandiri. Contohnya di Kota Batu. Ada penyerahan PSU tiga perumahan yang sedang diinisiasi warga. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto membenarkan, penyerahan PSU mandiri bisa menjadi salah satu opsi. 

Advertisement

Sebab masalah terbanyak di Kota Malang yakni pengembang tidak lagi bertanggung jawab atau menghilang. Terutama perumahan yang sudah berdiri beberapa tahun lalu. ”Potensi penyerahan mandiri ada, untuk itu kami akan koordinasi dengan BPN (Badan Pertahanan Negara). Nanti warga bisa menyerahkan sertifikat tanah dan site-plan,” ujarnya. 

Sejauh ini, dari 17 PSU fisik, belum ada yang diserahkan secara mandiri. Pada saat penyerahan PSU mandiri, Dandung menegaskan bahwa prosesnya perlu kehati-hatian. Jangan sampai lahan warga tetapi dilaporkan sebagai PSU. Sehingga bisa menimbulkan polemik. ”Nanti dituduh pemkot menyerobot tanah warga,” ucap dia. 

Ada dua ketentuan utama dalam penyerahan PSU mandiri. Pertama, warga harus bisa membuktikan pengembang tidak aktif atau pailit. Kemudian pengajuan harus dilakukan secara kolektif. Baik melalui perwakilan warga, pengurus RT/RW, atau paguyuban. 

Advertisement

Sedangkan untuk syarat administrasi di antaranya surat permohonan penyerahan PSU kepada kepala daerah. Selanjutnya salinan site-plan, sertifikat rumah, dan sertifikat induk lahan yang digunakan PSU. ”Setelah dilakukan pengajuan kami akan mencocokkan dengan data BPN,” tandas Dandung. (adk/by)

Advertisement

Artikel Terkait

357 Developer di Malang Belum Serahkan PSU Perumahan Senilai Lebih dari Rp 1 Triliun

357 Developer di Malang Belum Serahkan PSU Perumahan Senilai Lebih dari Rp 1 Triliun

Masih banyak pengembang atau developer yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkab Malang. Total ada 357 pengembang yang belum menyerahkan PSU, dengan perkiraan nilai aset Rp 1 triliun.

Inilah 692 Perumahan di Malang yang Dilirik Kejaksaan untuk Penyerahan PSU

Inilah 692 Perumahan di Malang yang Dilirik Kejaksaan untuk Penyerahan PSU

Kejaksaan mengamankan PSU tiga perumahan ke Pemkab Malang. Nilainya mencapai Rp 2 triliun lebih. Kini masih ada ratusan perumahan yang disorot.

Ini Risiko Perumahan di Malang jika PSU Tak Diserahkan ke Pemkot Malang

Ini Risiko Perumahan di Malang jika PSU Tak Diserahkan ke Pemkot Malang

Pemkot Malang menargetkan penyerahan PSU 30 perumahan secara fisik selama tahun ini. Ini risikonya jika mereka tidak menyerahkan PSU.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer